Cibinong, BogorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menyatakan bahwa legalitas lahan yang dimiliki oleh PT Kuripan Raya sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur.
Selain status kepemilikan lahan, kata Achmad Yaudin Sogir, PT Kuripan Raya sebagai Pengembang Perumahan Kahuripan di Desa Jampang, Kecamatan Kemang juga sudah memiliki ijin yang lengkap.
“Status legalitas lahan dan izin perumahan milik PT Kuripan Raya itu sudah lengkap dan sesuai dengan aturan,” kata Achmad Yaudin Sogir kepada Bogorupdate.com, Kamis (19/12/24).
Pernyataan itu ditegaskan Ustad Sogir sapaan akrabnya terkait adanya statmen mosi tidak percaya terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang dilontarkan oleh Aliansi Bela Masyarakat Sipil Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, saat mengelar aksi damai di gerbang perumahan Kahuripan milik PT Kuripan Raya di Desa Jampang, Kecamatan Kemang.
Ustad Sogir menjelaskan, PT Kuripan Raya dinyatakan tidak melakukan mal administrasi karena sudah menempuh seluruh prosedur yang berlaku di Kabupaten Bogor baik dari lahan dan perizinan.
Hal itu dibuktikan saat Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak PT Kuripan Raya dengan Warga Desa Iwul, Kecamatan Parung, yang berselisih terkait status kepemilikan lahan beberapa waktu lalu.
“Waktu kita panggil untuk melakukan audiensi dengab Komisi 1, PT Kuripan Raya bisa membuktikan semua bukti kepemilikan lahan dan perizinan perumahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pemberhentian kegiatan yang saat ini hanya cut and fill saja.
Selain itu, lanjut Politisi PKB ini, lahan yang disangkakan milik negara itu tidak benar, mereka sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Itu bukan lahan negara seperti yang diadukan oleh warga. Mereka sudah memiliki SHGB dan ditunjukan langsung kepada kami,” bebernya.
Maka, tegas dia, tuduhan warga terkait adanya kong kalikong dan pembiaran oleh Pemkab Bogor terhadap persoalan yang diadukan oleh Warga Desa Iwul salahsatunya Jarkasi itu tidak benar.
“Semua tiduhan terhadap Komisi I itu tidak benar. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pengecekan keabsahan milik PT Kuripan Raya dan memang benar mereka sudah memiliki semua dokumen sesuai dengan prosedur dan aturan,” tandasnya.