HomeHukum & KriminalNasionalNews

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Teddy Minahasa. (Foto: Dok PMJ).

Nasional, BogorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa, dengan menjatuhkan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7/23).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, dikutip dari PMJ, Kamis (6/7/23).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu.

Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menilai Teddy Minahasa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/23).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Diketahui, hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Exit mobile version