Bogor RayaHomeHukum & KriminalPolitik

Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi Bikin Gaduh, LPKP Angkat Bicara!

 

BOGORUPDATE.COM – “Terima kasih kepada warga kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024”.

 

Tulisan tersebut terpampang di sebuah Baliho di depan Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat kegaduhan.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmat Syamsul Anwar menanggapi terkait Baliho dirinya berharap masyarakat Kabupaten Bogor harus cerdas dan dewasa.

 

“Artinya harus mampu saling menghormati. Dalam hal ini maksud saya kita hormati proses KPU yang sedang berjalan. Karena KPU adalah lembaga resmi yang berhak menentukan dan memutuskan,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Rabu (01/05/2019).

 

Ia mengungkapkan, masyarakat dapat penghormati dan hanya mempercayai hasil penghitungan suara real count yang berasal dari KPU RI. Sebab hanya KPU RI yang diberi amanah oleh undang-undang untuk melakukan penghitungan hasil pilpres maupun pileg 2019.

 

“Kan ada sistim informasi penghitungan suara (Situng) yang dibuat KPU RI sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat agar mudah mengawasinya jika terjadi kekeliruan,” kata Along sapaan akrabnya.

 

Ia meminta masyarakat bersabar dan menerima hasil perhitungan resmi KPU RI sebagai sebuah proses demokrasi.

 

“Bersabar dulu, tidak obsite agar tidak menimbulkan kegaduhan dengan demi kondusifitas dan kebaikan kita semua di lingkungan Kabupaten Bogor,” ujarnya.

 

Rahmat menyayangkan keputusan hasil rapat pembahasan tindak lanjut pemasangan Baliho itu disampaikan oleh Wakil Bupati Iwan Setiawan yang juga sebagai pimpinan rapat kepada awak media yang mana Pemkab Bogor belum bisa mengambil tindakan untuk menurunkan Baliho tersebut. Akan dikaji terlebih dahulu dan semua dikembalikan pada aturan yang telah disepakati, baik peraturan Bawaslu ataupun peraturan daerah (perda).

 

“Jika memang menunggu hasil kajian peraturan Bawaslu dan perda, yah seharusnya bisa lebih tegas dalam menyikapi pemasangan Baliho itu. Apalagi diduga tidak mengantongi izin. Jika mengacu pada Perda Tibum nomor 4 tahun 2015 bahwa baliho tanpa izin bisa diturunkan. Masa harus menunggu enam hari,” ungkapnya.

 

Rahmat menilai dalam hal ini berarti melakukan pembiaran kepada masyarakat untuk tidak menghormati proses yang sedang di jalankan oleh KPU RI.

 

“KPU RI belum mengumumkan hasil suara Pilpres, kok malah dilakukan pembiaran simpatisan salah satu pasangan capres-cawapres dan wakil presiden dengan memasang baliho bertuliskan ucapan selamat pada Jagoan mereka (simpatisan),” imbuhnya.

 

Sementara itu, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menuturkan bahwa, dalam ketentuan UU 7 tahun 2017 ditemukan adanya aturan yang berkaitan dengan pemasangan baliho tersebut.

 

“Baik larangan atau pembolehan. Karena kaitan dengan kewenangan pada aspek pengawasan atau penindakan terhadap APK yaitu pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara, sehingga hal tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Bawaslu. Terlebih baliho tersebut bukan kategori APK atau Bahan Kampanye (BK),” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Bawaslu perlu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor agar senantiasa menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, agar bisa bersama menghormati pihak berwenang dalam hal ini KPU RI, mengingat tahapan perhitungan masih berjalan di KPU RI dan belum ada penetapan hasil Pemilu. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Refer

Exit mobile version