Cibinong – Bogor Update
Maraknya pasangan lawan jenis yang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan sampai sang wanita hamil, hingga untuk menutupi aib mereka mencari praktek aborsi ilegal. Karena maraknya hal tersebut didapatilah informasi Seorang Bidan berinisial D diduga menerima jasa aborsi ilegal di klinik miliknya di bilangan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.
Menurut sumber yang minta jati dirinya tidak disebutkan mengatakan, bahwa dirinya pernah mengantarkan pasangan lawan jenis yang hendak menutupi aib hasil terlarang mereka. Menurutnya, bahwa bidan tersebut sudah beberapa kali melakukan aborsi terhadap pasien yang menginginkan kandungannya digugurkan.
“Memang saya pernah diminta mengantarkan teman ke bidan itu, dan saya tidak mengetahui sampai esok harinya kami balik lagi dan baru dilakukan aborsi, bidannya langsung yang melakukan aborsi dibantu dengan pegawai nya, bukan dokter nya,” katanya, kemarin.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (bidan-red), namun di klinik tersebut hanya ada karyawan dan dua orang bidan lainnya. “Bunda (bidan D) sedang keluar,” ungkap karyawan klinik kepada wartawan, Senin (11/12/17).
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan juga pesan singkat, namun bidan D tidak memberikan klarifikasi apapun.
Mengacu pada Undang-Undang tentang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan aborsi dan Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. (Rie)
Editor: Endi