Cibinong, BogorUpdate.com – Armor Toreador pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Cut Intan Nabila, diganjar pasal berlapis. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan jika tidak ada tempat untuk pelaku KDRT di Kabupaten Bogor.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaku ini dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan,” ujarnya saat Press Relese di Mako Polres Bogor, Rabu (14/8/24)
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ialah pasal KDRT, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
“Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Pelaku mengaku Lebih 5 Kali KDRT kepada istrinya,” bebernya.
Rio menegaskan tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku KDRT terjadi di Kabupaten Bogor. Dirinya menyebut pelaku KDRT jangan diberikan ruang, dan dirinya akan mengusut tuntas bila ada kasus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pelaku KDRT akan saya tindak, siapapun dibelakang pelaku. Karena saya masih mempunyai ibu kandung saya yang masih hidup. Mohon maaf kalau saya sedikit emosional,” tutup Rio. (Dyn)