Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Dalam Melakukan Perjalanan

×

Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Dalam Melakukan Perjalanan

Sebarkan artikel ini

Aplikasi pedulilindungi. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com
Persyaratan atau ketentuan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang biasa digunakan dalam perjalanan, resmi dihapus. Kini gantinya yaitu aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dijadikan sebagai gantinya yang wajib dimiliki setiap orang dalam melakukan perjalanan. Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut ke setiap orang dalam perjalanannya.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani pada 6 September 2021.

“Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulis di surat edaran tersebut dilansir dari PMJNews, Selasa (7/9/21).

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

 

 

 

 

 

(pmj/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *