Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Anggota DPRD Adi Suwardi Sebut Praktik Esek-esek di Sentrop Kota Wisata Sudah Melanggar

×

Anggota DPRD Adi Suwardi Sebut Praktik Esek-esek di Sentrop Kota Wisata Sudah Melanggar

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD kabupaten Bogor, . (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Menanggapi adanya dugaan praktik berkedok di kawasan pertokoan sentra eropa () di Perumahan (Kotwis), , Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anggota DPRD kabupaten Bogor, Adi Suwardi menyebut kegiatan itu melanggar.

Menurutnya, berbagai kegiatan diwilayah hukum Kabupaten Bogor wajib mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai peraturan daerah.

“Berbagai kegiatan diwilayah hukum kabupaten Bogor wajib mengikuti undang-undang dan peraturan daerah setempat,” ungkapnya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (30/12/23).

“Kegiatan di sentrop lokasi Desa Ciangsana saya pastikan itu melanggar,” sambungnya.

Dengan tegas, Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini meminta kepada penegak Perda dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menindaklanjuti terkait kegiatan esek-esek berkedok panti pijat di wilayah kecamatan Gunung Putri itu.

“Sat pol PP sebagai penegak perda harus cepat tanggap apalagi ada aduan dari masyarakat terlebih ketua MUI,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengaku sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, soal maraknya tempat Esek-esek berkedok panti pijat di kawasan pertokoan Sentra Eropa (Sentrop) di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu Kurnia Indra mengatakan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan atau memberikan izin terhadap adanya tempat praktik esek-esek berkedok panti pijat di wilayah kecamatan Gunung Putri.

“Saya tidak pernah merekomendasikan apalagi mengizinkan praktik maksiat dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada BogorUdpte.com.

Selanjutnya, camat Gunung Putri Kurnia Indra menjelaskan sesuai prosedur yang berlaku akan menindak lanjuti pernyataan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Ciangsana.

“Saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, agar tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *