Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Anggaran Samisade Diduga Ditilep Kades Cibatutiga Cariu, Anggadita: Katanya Sudah Kembalikan Rp 300 Juta

Kantor Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. (Ist)

Cariu, BogorUpdate.com – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP-Nasdem) Anggadita Erlangga, mengaku geram dengan adanya program Samisade tahun 2022 sebesar Rp 500 juta, yang diduga ditilep oleh Kepala Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Anggadita meminta, kepada penegak hukum agar tidak tebang pilih. Karena permasalahan ini harus disikapi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Berharap ke pihak terkait agar tidak tebang pilih, seperti kata banyak orang, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Apapun alasannya, kasus ini sudah seharusnya dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya kepada BogorUpdate.com, Jum’at (29/9/23).

Dia mengatakan, saat mendengar informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran itu, pihaknya turun kelapangan untuk mencari informasi kebenarannya. Ia kemudian bertemu dengan Kepala Desa dan mengakui adanya dugaan penggelapan anggaran Samisade tersebut.

“Saya bertemu langsung dengan Kepala Desa Cibatutiga, saya secara langsug menanyakan perihal itu, secara tegas Kepala Desa Cibatutiga menjelaskan, bahwa dana dari total 500 juta yang wajib di kembalikan olehnya, telah di kembalikan sebesar Rp 300 juta dan tersisa 200 juta yang belum dikembalikan,” jelasnya.

Selanjutnya Anggadita juga menyampaikan, menurut keterangan Kades Cibatutiga ada program yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Desa yang tidak diakui, karena keterlambatan dari monev yang di lakukan oleh pendamping, serta Kasie pem Kecamatan Cariu.

“Ya, dia menyampaikan, dengan adanya program yang tidak diakui ini, dirinya menanggung kerugian, dari program yang telah kerja kan, dan dia juga mengakui, mangkraknya pengerjaan ini, karena kelalaian atau keterlambatan pengerjaan,” ungkap Anggadita saat bicara langsung dengan Kepala Desa Cibatutiga.

Dengan begitu, lanjutnya, praktik yang sudah dilakukan oleh kepala desa tersebut sudah menyalahi aturan karena berperilaku koruptif dengan tidak merealisasikan program Samisade yang menjadi harapan masyarakat.

“Meski sudah melakukan pengembalian bukan berarti tindakan hukum pidana penyalahgunakan kewenangan serta perbuatan korupsi dapat di hapuskan,” pungkasnya.

Exit mobile version