Foto ilustrasi BPHTB. (Net)
Sukamakmur, BogorUpdate.com – Warga Desa Sukamulya dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, mengeluhkan tidak bisa melakukan transaksi administrasi pembayaran pajak untuk balik nama surat menyurat kepemilikan tanah. Hal itu terjadi lantara adanya informasi Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di blokir Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dirasakan M (35) warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur yang mengatakan jika dirinya tidak bisa melakukan transaksi administrasi saat ingin membalik surat menyurat dan harus bayar BPHTB, itu tidak bisa dilakukan karena statusnya di blokir.
“Saat saya ingin membayar BPHTB ke Bappenda Kabupaten Bogor ternyata tidak bisa karena statusnya untuk Desa Sukamulya di blokir,” jelas M pada Wartawan, Selasa (20/9/22).
Menurut notaris yang yang menjadi rekanannya itu menyatakan, pemblokiran tersebut bukan hanya terjadi di Desa Sukamulya saja. Saat dicek di Desa Sukaharja oleh notaris mendapatkan hal yang sama dengan status di blokir.
“Karena penasaran, waktu di cek oleh Notaris di desa lain juga sama statusnya diblokir. Saya juga heran kok bis diblokir seperti ini,” keluhnya.
Dirinya merasa heran, karena dengan membayar BPHTB otomatis akan menambah pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi ini malah tidak bisa dilakukan.
“Akhirnya saya bertanya ke Kantor Desa, dan ternyata desa pun baru mengetahui hal itu setelah dikroscek ternyata memang bukan hanya saya yang tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, tapi se-Desa Sukamulya tidak bisa dilakukan,” paparnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukamulya, Komar menjelaskan jika pemblokiran sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir ini, dimana untuk Kecamatan Sukamakmur ada 2 Desa yang di blokir tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan pembukaan blokiran ke Bappenda Kabupaten Bogor, dan saat itu juga saya berkonsultasi kepada Camat Sukamakmur akan hal pemblokiran ini, sama pak camat disuruh bersurat kesana nanti juga Kecamatan akan ikut bersurat kesana agar blokirannya bisa dibuka,” jelas Komar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penyebab diblokirnya sendiri dirinya belum mengetahui apa penyebabnya, sampai saat ini pun belum ada penjelasan resmi dari Bappenda sendiri.