Lokasi bangunan di saluran irigasi, jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengaku tidak mengetahui adanya bangunan Gudang Ban yang memakan saluran irigasi.
Padahal, pembangunan Gudang Ban yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu berada tidak jauh dari Kantor Desa Tlajung Udik.
“Ya kalo terkait saluran irigasi saya gak tahu bang,singkatnya saat di konfirmasi, Selasa (2/1/24).
Kendati demikian, lanjut Yusuf, bangunan itu sudah memiliki izin dari Pemerintah Desa (Pemdes). Namun dia menegaskan, tidak mengetahui jika akhirnya gudang ban tersebut dibangun diatas Iigasi.
“Sebab izinnya kan bangunan. Gak tahu kalo bakal ada pembangunan diatas saluran irigasi,” ketusnya.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan milik Gudang Ban tepatnya di dekat PT. Multi Prima Sejahtera (Champion), di jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memakan saluran irigasi hingga membuat banjir.
Warga sekitar Ratno (31) mengatakan, kondisi jalan itu sering banjir saat hujan turun, akibat luapan air dari saluran irigasi yang sempit. Ditambah saat ini ada proyek pembangunan pabrik yang sengaja membuat dinding dan jembatan pada lokasi saluran air tersebut.
“Kalau dibiarkan seperti ini ya pasti tambah parah banjirnya, akibat proyek yang sengaja memakan irigasi tanpa melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kesalnya saat ditemui Wartawan di lokasi, Selasa (2/1/24).
Menurut Ratno, bangunan tersebut memiliki panjang kurang lebih 50 meter diatas permukaan jalan raya Narogong dan lebih tinggi bangunan dibandingkan dengan jalan itu sendiri.
“Itu kurang lebih 50 meter mas, dan bangunannya pun diatas permukaan jalan raya,” ungkap Pria asal Jawa Tengah yang memiliki Bengkel motor dijalan raya Tlajung udik.
Terpisah, saat dikonfirmasi salah satu Security Gudang Ban tersebut menyebut bahwa pihak pemilik gudang adalah warga Jakarta.
“Saya juga kurang tau pak soalnya yang punya orang Jakarta, karena masih libur panjang jadi belum ada orang kantor,” singkatnya.
Sedangkankan hasil pantauan BogorUpdate.com dilokasi, terlihat jelas peroyek pembangunan pabrik itu sengaja memotong saluran irigasi yang sudah jelas terlihat papan larangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor.
Papan larangan tersebut bertuliskan dilarang membuang sampah ke saluran irigasi, pembuangan, sungai, situ dan mata air. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 4, 2015, tentang ketertiban umum (Tibum) dengan ancaman pidana bab lX pasal 39 ayat 1 kurungan 3 bulan dengan denda lima puluh juta rupiah.
Memang suka banjir kalo turun hujan deres tapi sekarang banjirnya meluas yang biasa nya cuma di depan Gudang ban (sebelum di bangun) tapi sekarang meluas sampe ke deket koperasi.