Cibinong, BogorUpdate.com – Pelayanan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, ternyata tidak memuaskan, bahkan cenderung mengecewakan pemohon pemisahan sertifikat tanah atas nama Joeng Sioe Tjhing, pemilik lahan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, kekecewaan pemohon tersebut disebabkan semua berkas yang sudah diserahkan saat pendaftaran dibilang hilang.
Akibatnya, permohonan pemisahan yang diajukan sejak tahun 2021 lalu sampai sekarang tak kunjung kelar.
“Inilah yang kami pertanyakan sampai sejauh mana pelayanan BPN Kabupaten Bogor, dalam menjamin berkas milik pemohon. Kalau benar hilang, seharusnya ada evaluasi dilakukan kepala kantor,” kata Anton dan Yusuf, kuasa dari pemohon Joeng Sioe Tjhing, Selasa (7/3/23).
Kedua kuasa pemohon itu mengaku kecewa dan akan menuntut Kantor Pertahanan, jika berkas pemisahan sertifikat atas nama Joeng Sioe Tjhing ini, 100 persen dinyatakan hilang.
“Surat tanda terima berkas asli lengkap, kami tidak akan tinggal diam lah, pastinya akan upaya untuk menuntut pertanggungjawaban pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Selain itu, Anton mengungkapkan, keheranannya ketika dokumen blok plan yang menjadi syarat pemisahan sertifikat oleh petugas bagian pengukuran keasliannya diragukan. Padahal sambung Anton, dokumen blok plan itu dikeluarkan atau diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Bangunan Wilayah Cibinong kepanjangan tangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Rekan saya sudah mendatangi kepala UPT Cibinong, dan mereka menyatakan dokumen blok plan sesuai, malah mereka bilang kalau merasa ragu kenapa pihak petugas Kantor Pertanahan tidak mengkonfirmasi ke UPT,” kata Anton mengutip pernyataan rekannya bernama Yusuf, dari petugas UPT.
Anton lebih lanjut mengatakan, sebelum kembali mengurus permohonan yang tertunda, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kantor Pertanahan, pertama pada Mei dan kedua sekitar bulan Oktober 2022.
Surat yang dikirim pertama 9 Mei 2022 dengan Nomor Surat 001/PG/IV/2022 tertanggal 28 April 2022, kemudian disusul surat kedua yang dikirim Oktober.
Namun surat pertama dan kedua setelah ditunggu selama satu bulan tak kunjung ada jawaban.
Akan tetapi, masih kata Anton lagi, dua surat yang dilayangkan itu tak pernah ada balasan, padahal dalam lampiran surat disertakan kartu identitas pemohon berikut nomor telfon yang bisa dihubungi.
“Inilah yang membuat saya aneh, kenapa surat saja tidak pernah ada balasan, kan di Kantor Pertanahan ada bagian humas,” sesal Anton.
Sementara itu, salah seorang pejabat di Kantah tersebut yang merupakan pihak bertanggungjawab atas perihal ini saat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon apapun.