Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie. (Foto: PMJNews)
Celebrity, BogorUpdate.com – Andrie Bayuadjie, gitaris grup band Kahitna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jenis obat bernama psikotropika.
Andrie ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. “Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari PMJNews, Jumat (3/6/22).
Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuadjie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” beber Endra Zulpan.
Terkait kasus ini, Andrie Bayuadjie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang publik figur berinisial AB (48) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, AB merupakan salah satu personil grup band.
“AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Kamis (3/6/22).