Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Aktivis Pemerhati Lingkungan Desak Pemkab Bogor Tertibkan Kavling Liar di Bogor Timur

×

Aktivis Pemerhati Lingkungan Desak Pemkab Bogor Tertibkan Kavling Liar di Bogor Timur

Sebarkan artikel ini

Aktivis pemerhati lingkungan,

Tanjungsari, BogorUpdate.com – Aktivis pemerhati lingkungan, Angga Dita Erlangga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan Usaha yang tidak memiliki izin, khusunya Garden Ville yang berada di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, , Kabupaten Bogor.

“Terkait marak nya usaha kavling yang tidak memiliki izin yang sah, di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Timur, harus menjadi perhatian pemerintah Daerah. Hal itu mendesak harus dilakukan lantaran jika tidak berizin akan menimbulkan masalah lingkungan dikemudian hari karena tidak memiliki kajian dari Pemerintah,” tegas Angga Dita saat dimintai pendapatnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (20/7/22).

Anga Dita sapaan akrabnya itu menambahkan, dia menilai dengan makin maraknya usaha kavling tak berizin di Bogor Timur seperti , akibat sikap Acuh tak acuh Pemkab Bogor dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Jika terus dibiarkan dan semakin menjamur usaha , saya menilai Pemerintah Daerah serta anggota DPRD abaikan terhadap keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” bebernya.

Anggadita yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP-Nasdem) itu memaparkan, jika tidak berizin berarti tidak ada kajian terkait dampak lingkungan. Padahal notabene para pengusaha Kavling menjual lahan perbukitan. Sehingga dampak lingkungan seperti terjadinya longsor dan bencana alam lainnya tidak dapat terdeteksi

“Bayangkan jika di musim penghujan yang akan datang, bagaimana longsoran longsoran tanah yang diakibatkan cat and file, yang kemudian tergerus air, yang mengakibat kan pendangkalan sungai sungai yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Selebihnya Anggadita meminta kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menindak tegas perusahaan Kavling yang tidak mengantongi izin, di kabupaten Bogor.

“Dalam hal ini kami meminta agar pihak pihak yang berwenang agar menertibkan badan usah yang tidak mengikuti sesuai peraturan dan UU. Jika ini tetap dibiarkan maka kami dari Lembaga akan menindak lanjuti temuan laporan ke gubernur dan kementrian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sejatinya, setiap Pengusaha yang hendak mengembangkan bisnisnya diseluruh wilayah, seharusnya dibarengi dengan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada di Daerah masing-msaing.

Hal itu tidak dilakukan oleh pengusaha Kavling khususnya Granada Garden Ville yang bergerak di bidang Villa dan Kebun, yang berada di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Meski regulasi perizinan untuk kavling di Kabupaten Bogor belum ada, namun pengusaha tetap gencat melakukan kegiatan penjualan kavling tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan melalui pesan WhatsApp, Owner Granada Garden Ville, Gunawan mengatakan, untuk urusan izin usahanya, dia menyarankan untuk mepertanyakan hal tersebut kepada bagian legal yang mengurus perijinan.

“Silakan hubungi pak Azis bagian perijinan. Dan tanya juga ke Kavling yang lain,” singkatnya, Rabu (13/7/22) kemarin.

Sementara itu, saat dihubungi tim legal Granada Garden Ville, Abdul Aziz malah memberikan jawaban yang terkesan meledek.

“Izin apa ya, sepengetahuan abang aku harus ada ijin apa,” ledeknya saat ditanya wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *