Ketua Umum IMM Cabang Bogor, Hendi
Cibinong, BogorUpdate.com – Baru-baru ini kabupaten Bogor digegerkan dengan berita dugaan pungutan liar (pungli) yang dibalut dengan sumbangan ke orangtua murid di SMAN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tentu hal ini menjadi sorotan bagi kalangan aktivis mahasiswa, lantaran geram melihat para oknum sekolah yang berani untuk meminta sumbangan yang notabane membebankan kepada para orangtua murid.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bogor, Hendi mengaku miris jika di dunia pendidikan ada sumbangan yang tidak jelas dasarnya untuk apa, bahkan menarget sekian kepada orangtua murid.
Padahal sudah jelas, dalam postingan Instagram Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menerima banyak keluhan masyarakat tentang dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan komite sekolah kepada wali murid atas dasar permohonan proposal sekolah dengan dalih kurangnya pembiayaan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara, kata Hendi, melalui akun Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil menegaskan, sekolah negeri baik SMA atau pun SMK yang ada di wilayah Jawa Barat, tidak boleh mengambil pungutan dari wali siswa.
“Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri, baik di SMA, SMK atau pun SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan, itu sepenuhnya diurus oleh negara itu kata Ridwan Kamil melalui Instagramnya,” ujar Hendi sembari menyerukan kepada Bogorupdate.com, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut, Hendi mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat khususnya Disdik Jabar untuk mendengarkan arahan dari Gubernur tersebut agar dapat menindak pihak SMAN 3 Cibinong karena dinilai keliru dalam meminta sumbangan yang ditarget dengan grade A sampai D.
“Apalagi baru di musyawarahkan sudah di kasih surat kesanggupan orangtua murid, dimana mufakatnya kalau seperti itu,” terangnya.
Masih kata Hendi, kalau memang komite dan pihak sekolah melakukan sumbangan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 ingat diatas pergub masih ada Pasal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dan juga di jelaskan, bahwa pungli ini di haramkan di dunia pendidikan sesuai yang disampaikan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan di pasal 10 yang berbunyi bahkan Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
“Maka dari itu kami meminta Aparat penegak Hukum untuk menyelidiki hal ini, karena persoalan ini bukan sekali dua kali di kabupaten Bogor, karena di masa ekonomi sulit ini jangan sampai mempersulit keadaan masyarakat juga,” tegas Hendi.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil, sepertinya kini menjadi persoalan bagi sebagian orangtua murid.
Pasalnya, semenjak disahkan pergub tersebut pada 19 Agustus 2022 lalu, kini pihak sekolah mulai dari tingkat SMAN dan SMKN beramai-ramai mengajukan proposal bantuan kepada pihak komite guna meminta sumbangan terhadap orangtua murid.
Hal itu seperti dikeluhkan oleh salah satu orangtua murid SMAN 3 Cibinong.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, anaknya yang menjadi siswa kelas XII (12) di SMAN 3 Cibinong ini harus merogoh kantong lebih dalam terkait adanya permintaan sumbangan oleh komite sekolah yang nilainya capai jutaan rupiah.
Anehnya, kata sumber, sumbangan yang diminta itu memiliki grade A, B, C, dan D yang nominalnya terlalu besar mulai dari grade A sebesar Rp 5 juta, B Rp 4,5 juta, C Rp 4 juta, dan grade D senilai 3 juta rupiah.
“Anehnya komite sekolah yang hanya menyelenggarakan rapat musyawarah satu kali, tapi tiba-tiba disodorkan surat kesanggupan orangtua murid kelas XI tahun pelajaran 2022-2023 pada beberapa waktu lalu,” ujar sumber kepada Bogorupdate.com, Kamis (10/11/22).
Ia menerangkan, ketika rapat antara komite sekolah dengan wali peserta didik pada saat itu, hasil notulensi serta besaran sumbangannya tidak ada kesepakatan saat musyawarah itu dilakukan.
Padahal, menurut acuan Pergub nomor 44 tahun 2022 pasal 15 mengenai mekanisme penggalangan dana dijelaskan pada poin 5 huruf e nomor 2 berbunyi harus adanya surat pernyataan orangtua/wali bermaterai, yang pada pokoknya berisi dan setuju dengan kategori sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah.
“Kalau memang komite sekolah dan pihak sekolah melakukan sumbangan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 tentu harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam aturan tersebut. Akan tetapi nyatanya, kesepakatan nominal sumbangan ini tidak ada sama sekali,” bebernya.
Parahnya lagi, tambah sumber,
informasi yang diperoleh dirinya dari pihak koordinator kelas (Korlas) juga, dalam hal ini menyesalkan kenapa pihak sekolah memutuskan nominal secara sepihak tanpa adanya kesepakatan terlebih dulu dari orangtua murid saat rapat musyawarah digelar.
“Info dari korlas saat rapat bersama komite, orangtua dan sekolah juga tidak ada surat pernyataan yang dibuat, malah surat yang diberikan ke orangtua murid hanya surat yang saya share ke rekan media, tentu hal itu tidak sesuai yang tertuang dalam pergub nomor 44 tahun 2022 yang semestinya harus adanya surat pernyataan sepakat hasil dari rapat musyawarah ketika rapat digelar beberapa waktu lalu,” keluhnya.
“Kenapa sekarang tiba-tiba langsung menjabarkan kebutuhan dana yang dibutuhkan pihak sekolah sebesar Rp 9 miliar, terus langsung jumlah nominalnya yang dibebankan oleh masing-masing orangtua murid harus sekian-sekian, terlebih hal ini pastinya orangtua murid banyak yang keberatan dengan nominal sumbangan yang sudah dipatok besarannya, kalau ada yang setuju pun presentasinya hanya kurang lebih 10 persen sepengetahuan saya,” tambahnya.
Lebih lanjut sumber memaparkan, untuk sekarang ini bagi orangtua murid yang sudah boleh memberikan dana sumbangan ke pihak komite mereka (orangtua siswa, red) yang telah mengisi surat kesanggupan hanya senilai Rp 500 ribu, harus mendapat omongan bahwa sebaiknya dapat memikirkan kembali untuk nilai yang jauh dari ketentuan seperti yang ada dalam surat kesanggupan orangtua murid tersebut.
Selain itu, mengenai penggunaan dana yang nantinya terkumpul hasil dari sumbangan oleh para seluruh orangtua SMAN 3 Cibinong, rencananya akan digunakan untuk membeli segala kebutuhan dalam menunjang fasilitas sekolah yang dibutuhkan, misalnya pembelian unit Air Conditioner (AC), pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pembayaran gaji guru serta membayar gaji para pegawai honorer yang berada dilingkup SMAN 3 Cibinong.
“Jadi kalau dibawah nilai itu tidak boleh, dalam artiannya pihak sekolah atau komite bicara kalau bisa kami selaku orangtua murid dapat memikirkan kembali masa iya bantuannya cuma segitu. Jujur aja saya mah nulisnya cuma Rp 500 ribu sesuai kesanggupan saya dan beberapa orangtua murid lainnya, tetapi ya gitu dibilang harus dipikirkan lagi dengan nilai yang mesti kami sanggupi mengenai sumbangan tersebut,” ucapnya.
“Intinya si, informasi dalam rapat di butuhkan anggaran Rp 9 Miliar, rinciannya 5 miliar rupiah sudah diperoleh dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sisanya yang Rp 4 miliar inilah yang dicari dari sumbangan orangtua. Ada juga Info ketua komite yang di sampaikan dalam rapat bahwa peruntukkannya sendiri, 1. Untuk guru honor, 2. Subsidi silang untuk siswa/i yang tidak mampu, dan 3. Perluasan-perluasan ruang seperti ruang guru Bimbingan Konseling (BK),” ucapnya lagi sembari menjabarkan.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono menuturkan, jika keluhan yang disampaikan oleh segelintir orangtua murid kepada awak media terdapat adanya Miss komunikasi antara wali peserta didik dengan pihak komite.
Semestinya, apabila tidak adanya kesinkronan tersebut, orangtua siswa dapat menandatangani pihak komite untuk berdiskusi agar mendapat informasi yang lebih akurat terkait soal sumbangan ini.
“Sebenarnya ini hanya ada Miss komunikasi saja dari kedua belah pihak, kalau saran saya baiknya orangtua murid ini bisa merapat ke pengurus komite sekolah SMAN 3 Cibinong guna membahas apa masalah yang yang dipersoalkan,” imbuh Joko.
Menurutnya, terkait sumbangan ini pihak sekolah maupun komite tidak pemaksaan, karena jajarannya mencoba mengikuti pergub yang ada. Kemudian, ketika orangtua murid menulis bantuan sumbangan sebesar Rp 500 ribu pihak komite menyampaikan kepada orangtua tersebut agar mengkaji ulang lagi.
“Karena ini kan kebanyakan bantuan sebesar Rp 500 ribu ini terjadi di kelas 3 (XII), dan sebenarnya ini ranah komite ya bukan sekolah. Karena sesuai dalam pergub 44 tahun 2022 ranahnya hanya mengajukan proposal saja, dan itu juga sudah dibahas bersama komite karena sebetulnya kebutuhan pihak sekolah yang mulanya Rp 12 miliar kemudian bantuan dari dana BOS hanya ada Rp 4 miliar koma sekian, kekurangannya sekian hingga dibahas sampai empat (4) kali rapat dengan pengurus komite sekolah,” bebernya.
Dari dulu pemaksaan.dalih sumbangan.karna terlalu lama diabaikan.aparat pada diem aja.anak saya sekolah di situ th 2014.dah ada pungli ini.sekongkol pihak komite dan sekolah mengutip pungli ini .yg ga ada kejelasan .kl ga bayar jangan harap bisa nerima rapor…
Assallamu’alaikum..Kasus Pungutan liar dari oknum² komite sekolah di Kab. Bogor Sdh berlangsung ±8 thn yg lalu, Bukan Hanya di SMAN Cibinong, tapi di SMAN Kec.Cileungsi & Jonggol, Kab.Bogor Timur…sy harap penindakan sangsi yg tegas terhadap oknum² tersebut.
Bukan cuma SMAN 3 SMK 1 jg begitu. JD dimohon kepada pemerintah untuk turun langsung k sekolah
Segera di proses hukum biar Adil .
Bubarkan aja komite sekolah dan korlas yg hanya menjadi kepanjangan tangan pungli sekolah, sumbangan tapi maksa,wajib bayar dan tak ada kolom 500rb,yg ada minimal 3,5 juta,sumbangan kok maksa,kalo telat bayar kok nagih
Masih bnyak sekolah negri yg begitu.. anak sya di SMK negeri 3 depok juga Sana persis seperti artikel diatas.. setiap tahun ada sumbangan komite 1 juta dan masih bnyak lagi biaya 2 lainnya
Sama anak saya juga sekolah d SMKN 1ci Binong di pinta sumbangan 3,5jt
Sepertinya mafia sumbangan sekolah di cibinong bkn hnya di sma 3 cibinong,seputar sma negeri di cibinong memng ada,sy sdh alami itu.brantas mafia si sekolah2.
Betul sekali apa yg diungkapkan oleh Hendi. Praktek ini sudah lama dilakukan oleh oknum2 di Smantic. Anehnya tdk ada dinas terkait dan terhubung yg menindak. Mereka sudah diingatkan akan tetapi tetap melanjutkan pungli ini.
Sama…di SMKN 1 Cibinong juga ada pungli…satu murid bisa kena 3 JT sampai 5 JT tergantung ekonomi orang tua murid…dengan cara di cicil….tolong juga di usut .
Slain sekolah tsb jg ada yg demikian di SMKN 1 Ciomas Kab.Bogor Th. 2019/2020 jg sama suruh rapat..tanpa ada pilihan atau musyawarah dl. tiba2 suruh byr 5jt utk bangunan melalui komite lsng rapat hnya lsng disodorkan sgtu mesti byr dan orgtua mesti tanda tangan pake materai..baju anak beda lg..diluar itu 1jtan..dipegang guru. Bagi yg blm ada dana cukup diangsur sampai lunas. Dan perpisahan anak sama suruh lsng byr lg 1,2jt..
Kab Bogor harus sedak meeteng bersama org tia murid smp, sma or smk supaya tau apa ug terjadi sesungguhnya
Krn info yg berkembang sesungguh hampor disemua sekolah2 tsb
Dan tegakkan huk bagi pingli pendidikan krn ini penyakit yg sangat menular
Tolong dong cepat bertindak, saat ini anak² mau PAT disuruh transfer dulu uang sumbangan biar bs dpt user name di SMKn 1 cibinong