Gunung Putri, BogorUpdate.com – Puluhan Warga Kampung Kedep RT 02 RW 18 mendatangi Kantor Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meminta kepala Desa (Kades) untuk bicara kepada PT Hamasa Steel Centre membuka akses jalan warga.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tlajung Udik menerima kehadiran warga, dan mengundang pihak PT Hamasa Steel Centre untuk bermediasi.
Kades Tlajung Udik Yusup Ibrahim mengatakan, kehadiran warga mendatangi kantor Desa Tlajung Udik untuk meminta pihak Desa memanggil PT Hamasa Steel Centre, untuk membuka akses jalan warga mengais rezeki.
“Alhamdulillah tadi sudah di mediasi antara warga dan pihak perusahaan, warga meminta akses jalan yang sudah puluhan tahun mengambil pasir sisa banjir untuk mengais rizki di buka oleh pihak perusahaan, dan pihak perusahaan akan segera melaporkan kepada manajemen pusat, kita akan menunggu hasilnya,” ucap Yusup Ibrahim kepada BogorUpdate.com.
Selanjutnya Kades juga akan turun kelapangan besok pagi, untuk menindaklanjuti hasil dari mediasi tadi.
“Kita besok akan turun kelapangan untuk melihat batas batas PT Hamasa Steel Centre, dan tentunya juga perusahaan tersebut harus bisa menunjukan surat surat dan perizinan yang di milikinya,” cetus Yusup sapaan akrabnya.
Yusup juga menyampaikan, berkaitan penambangan oleh warga yang dibicarakan dalam mediasi oleh pihak perusahaan, tidak ada, cuma warga mengambil pribadi untuk menghidupkan keluarga.
“Bahwa ini bukan penambangan, cuma masyarakat memanfaatkan kalau banjir ada sisa pasir, ya bahasanya sepengki dua pengki lah, dan kalau bahasa penambangan pasti ada alat berat dan perijinannya,” papar kades.
Lebih lanjut Ia berharap kepada perusahaan agar bisa bekerjasama dengan pihak pemerintahan Desa dan warga.
“Harapan saya, pihak perusahaan bisa koperatif lah terhadap pihak Desa dan lingkungan biar aman tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Sementara tokoh masyarakat Eneb Rizal menyampaikan, perusahaan apa bila ingin membuat pagar seharusnya meminta ijin lingkungan yang ditandatangani warga masyarakat sekitar pabrik. Aparat terkait RT, RW, Kadus, dan Kepala Desa.
“Apabila bangunan tersebut mengganggu warga masyarakat terutama yang tukang kuli, kuli Bongkar muat dan pengambilan pasir. Karena mengganggu masyarakat yang berusaha disitu apalagi menutup akses jalan untuk warga mencari nafkah,” jelasnya.
Eneb Rizal juga menjelaskan, pagar perusahaan yang dibuat juga tidak boleh sampai pinggir sungai ada aturannya.
“Perusahaan harus ditarik garis sempadan sungai sekitar 15 atau 20 meter dari bibir sungai,” cetusnya.
Masih kata Eneb Rizal, Perusahaan yang luasnya hampir 30 hektar dan termasuk industri berat, Logam baja, Pemotongan dan produk baja lainnya harusnya banyak kontribusi buat masyarakat di sekitarnya.
“Keberadaan perusahaan dengan masyarakat harus harmonis karena masyarakat stakeholder yang punya kepentingan dan saling membutuhkan,” ucapnya.
“Masyarakat terutama tukang kuli bongkar muat dan pengambil pasir di sungai meminta dengan hormat akses jalan untuk kepentingan berusaha dan mencari nafkah segera di buka kembali,” pungkasnya.