Cileungsi, BogorUpdate.com – Warga Kampung Empu RT 002 RW 006, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tempuh jalur hukum terkait penutupan jalan yang di klaim milik PT. Lotus Sarimas (Hotel Liana), Kamis (30/5/24).
Sebanyak 9 rumah yang dihuni 12 Kepala Keluarga (KK) yang sudah tinggal puluhan tahun terancam tidak mempunyai jalan. Pasalnya jalan yang sudah dipasang portal ini diakui milik PT. Lotus Sarimas (Hotel Liana), dan warga harus membayar 1 juta per bulan kalau masih ingin menggunakan jalan tersebut.
Hari Purnomo Tokoh masyarakat Kampung Empu mengatakan, pada dasarnya sebagai yang dituakan di Desa Situsari setiap keluhan warga harus membantu menyelesaikannya, apalagi ini masalah hak hidup sehari-hari mengunakan jalan, kalau sampai ditutup mereka harus lewat mana.
“Masalah ini masih kita ditelusuri kebenarannya, secara prodak hukumnya, jadi tidak semena-mena. Sehingga saya mencoba memfasilitasi untuk mengumpulkan mereka para tokoh untuk menceritakan kebenaran sebelumnya,” ucap Hari Purnomo kepada Bogorupdate.com.
“Saya juga menanyakan kepada para tokoh, apa yang terjadi pada saat itu, sehingga mereka yang terlibat dalam proses jual beli atau terlibat dalam pengukuran kita hadirkan dan mendengarkan keterangannya. Jadi tidak semena mena PT main tutup jalan ini,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan, langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya, kalau bicara produk hukum, tentunya warga harus menyiapkan lawyer untuk menghadapi masalah ini, sehingga tidak ada tindakan semena-mena, sehingga diselesaikan dengan produk hukum, warga akan menunjuk lawyer dan akan mengumpulkan data dan riel.
“Maka hari ini kita hadirkan lawyer yang akan menangani dan kemudian juga tokoh Desa yang tau persis kejadiannya jalan itu sebelumnya yang mana, digantikan yang mana, proses pergantiannya seperti apa, proses jual beli dan ukur ulangnya serta ada tidak saksinya. Kita berharap pihak yang bersangkutan mau mediasi dan bermusyawarah dengan warga, agar warga bisa menjalani hidup normal,” ungkapnya.
“Setelah data terkumpul dan kita meyakini pihak kita benar mungkin ini langkah hukum kita minta audiens melalui lawyerlawyer atau somasi kalau memang ada tindakan yang berlebihan lagi terhadap warga kita, itu yang akan kita lakukan. Syukur-syukur kita minta audiens minta musyawarah bisa difasilitasi oleh pihak hotel pihak yang bersengketa, sehingga bisa diselesaikan dengan musyawarah,” harapnya.
Lebih lanjut Hari Purnomo menjelaskan, dengan adanya permasalahan ini, warga sudah melaporkan oleh pihak Desa. Pemerintah Desa sudah mencoba mediasi tetapi, yang ada masih ketergantungan.
“Yang kita tahu pihak Desa masih keberpihakan karena tidak bisa menyelesaikan tentang kepemilikan jalan, tapi lebih kepada warga untuk menerima, warga boleh menggunakan jalan tersebut sifatnya sementara bila nanti digunakan oleh pihak yang bersangkutan warga harus suka rela menyerahkan,” jelasnya.
Sementara keluarga Abah Iroh, Mulyana mengatakan, keinginan dari pihaknya adalah adanya jalan seperti dahulu tepat berada disamping portal yang dibuat oleh Lotus yang telah semena-mena malakukan penutupan jalan. Sehingga warga perlu berupaya dengan memberikan kuasa hukum kepada Lawyer.
“Karena kita cuma rakyat kecil, masa jalan saja main tutup se enaknya saja,” kesalnya.
Lanjut RT setempat Supandi menambahkan, dirinya juga meminta agar jalan kembali seperti semula, agar tidak terjadi ganguan seperti sekarang ini yang diakui oleh pengusaha itu. Padahal dari tahun 60an sudah ada jalan.
Pihak perusahaan juga menekankan kepada warga harus membayar sebesar Rp 1 juta rupiah, yang mesti dibayarkan untuk per-tiga bulan diawal untuk menggantikan kerugian perusahaan.
“Jika warga ingin kendaraannya diberi akses jalan di pemukiman, harus bayar 1 juta perbulan,” pungkasnya. (Gus)