Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Akhirnya, KPKNL Bogor Kabulkan Sementara Lelang Hotel Cibinong 2

×

Akhirnya, KPKNL Bogor Kabulkan Sementara Lelang Hotel Cibinong 2

Sebarkan artikel ini

Yahya Rauf bersama kuasa hukumnya saat dikantor KPKNL Bogor

BOGOR – UPDATE

KOTA BOGOR – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akhirnya mengabulkan surat permohonan dan perlindungan hukum untuk menghentikan sementara pelelangan yang diajukan oleh Mochammad Ramli selaku kuasa hukum pemilik Hotel Cibinong 2, Yahya Rauf, yang telah diajukan oleh Bank Mandiri.

Pihak KPKNL Bogor sendiri enggan memberikan tanggapan kepada media atas keputusan nya dalam menghentikan lelang sementara atas objek Hotel Cibinong 2. Namun demikian, Mochammad Ramli menjelaskan, bahwa permohonannya telah dikabulkan.

“Atas permohonan kami KPKNL Bogor telah menghentikan sementara proses lelang, karena objek yang akan dilelang sedang dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai dengan register nomor perkara 172/pdt 5/2017 /PN Cibinong,” kata Mochammad Ramli saat ditemui bogorupdate.com di kantor KPKNL Bogor di jalan veteran, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (19/7/17).

Mochammad menambahkan, KPKNL akan kembali melakukan lelang setelah ada keputusan hukum tetap atau incracht.

“Jadi tunggu ada keputusan pengadilan dulu secara incracht baru KPKNL Bogor mau melakukan lelang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemilik Hotel Cibinong 2 Yahya Rauf mengaku telah ditipu oleh rekan bisnisnya yakni Muhamad Yusuf Wahid dalam suatu perjanjian kerja sama bisnis dengan dibuat akta Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dheasy Suzanti pada Agustus 2014 yang lalu.

“Ketika itu persetujuan perjanjian kerjasama di terima oleh klien saya. Karena sebuah iming-iming gelontoran dana Rp4.5 miliar rupiah dan royalti yang mencapai Rp 125 juta per bulan yang akan diterimanya jika bersedia berinvestasi di usaha bisnis minyak. Dan klien saya memberikan sertifikat tanah Hotel disertai surat kuasa jual dari Muhamad Yusuf kepada Yahya Rauf untuk jaminan yang akan dikembalikan dalam waktu tiga tahun atau berakhir nya perjanjian kerjasama itu,” terangnya.

Namun demikian, bukan kerja sama dengan bagi hasil yang diperolehnya, melainkan janji manis dan isapan jempol yang didapat. Malah, sertifikat disertai dengan AJB yang sudah ditangan Muhammad Yusuf itu dijaminkan ke Bank Mandiri Region III/Jakarta 1 untuk memperoleh pencarian dana.

“Awalnya kan perjanjian kerjasama dengan durasi tiga tahun, tapi dalam perjalanannya sertifikat diagunkan oleh Muhamad Yusuf ke Bank dan kredit nya macet sehingga Bank akan melakukan lelang melalui KPKNL Bogor,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, Hotel berbintang II ini diagunkan oleh Muhammad Yusuf mencapai Rp 50 miliar, namun beserta dua rumah miliknya. Nilai aset Hotel yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 39 ini pun ditaksir mencapai Rp 40 miliar. (Rie)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *