Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Akhirnya, Galian Ilegal Lulut Diportal Perhutani

×

Akhirnya, Galian Ilegal Lulut Diportal Perhutani

Sebarkan artikel ini

Lokasi di Kecamatan Klapanunggal diportal Perum KPH Jonggol, Senin (29/5/23).

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jonggol melakukan penertiban kepada perusahaan penambang ilegal di Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Senin (29/5/23).

Asisten Perhutani (Asper) KPH Jonggol, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penertiban kepada para perusahaan penambang ilegal dengan didampingi pihak Polsek Klapanunggal.

“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap penambang ilegal dengan di dampingi Polsek Klapanunggal, karena ini sudah beberapa kali kita melayangkan surat peringatan termasuk ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya.

Bukan hanya penghentian atau penertiban penambang ilegal, tetapi pihaknya juga melakukan pembuatan portal guna kegiatan tersebut tidak lagi terjadi dikemudian hari.

“Bukan cuma penertiban kita juga melakukan pemasangan portal dipintu masuk agar tidak ada lagi kegiatan penambangan dilokasi ini. Karena penambangan ini sudah berjalan selama 4 tahun, padahal kita sudah sering melayangkan surat peringatan meskipun kita belum membuat laporan kepolisian,” ungkapnya.

Ade Soma juga menegaskan apabila para perusahaan penambang tanah ilegal tersebut beroperasi dikawasan Lulut-Klapanunggal, pihaknya akan mengambil langkah melalui jalur hukum.

“Kalau masih beroperasi, tentunya kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan akan menempuh proses hukum. Karena dilokasi Lulut-Klapanunggal dari 20 hektar lahan Perhutani yang sudah digarap oleh PT PMA seluas 6 hektar,” jelasnya.

Ia menyampaikan kalau sebetulnya PT PMA tersebut hanya memiliki surat kecepatan kerjasama dengan pihak Perhutani, namun untuk izin kerjasama penambangan belum memiliki.

“Bangunan bangunan ini sebetulnya milik PT PMA, dan mereka hanya memiliki naskah surat kecepatan kerjasama dengan Perhutani saja. Sehingga dalam bentuk kerjasama 10 persen infrastruktur itu boleh dibangun termasuk bangunan, tetapi untuk kegiatan penambangan dengan pihak Perhutani itu tidak ada,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *