Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni
Cibinong, BogorUpdate.com – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mengatakan, Pengembang Peurumahan Adhi City yang terletak di Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang sampai saat ini belum melakulan Ruislag atas lahan irigasi Pemkab Bogor yang masuk dalam site plan pengembang.
“Jadi kalau yang Adhi City dekat sirkuit sentul itu dalam rapat terakhr kita panggil semua intansi, pengembang kemudian SKPD yang terkait termasuk Aset, dinas Perumahan, PUPR serta masyarakat. Disana terungkap bahwa ada sungai yang sejak awal sudah ada dan dulunya cukup besar volume airnya walaupun akhir akhir ini mengering itu masuk kewilayah Adhi City dan masuk dalam site plan nya,” kata Achmad Fathoni saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/7/22).
Dalam forum itu, kata Fathoni sapaan akrabnya, terungkap bahwa irigasi yang ada didalam lingkup Adhi City sudah ada sejak lama, dikonfirmasi oleh Aset betul itu aset Pemkab Bogor.
“Kalau begitu harus Ruislag dulu, itu yang kemudian disampaikan memang belum ada proses ruislag. Kesimpulan dari rapat itu kita meminta dinas terkait agar segera memproses rusilag nya, dan dari pengembang akan mengikuti aturannya,” bebernya.
Politisi PKS itu menambahkan, selain Irigasi milik Pembak Bogor yang digunakan, kemudian ada bangunan kantor Marketing Adhi City yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Itu juga pelanggaran. Waktu itu kita tawarkan, urus IMB nya atau kalau tidak mau ya harus dibongkar. Saya gak tau saat ini sudah diurus atau belum, karena kalau diurus IMB nya kan pasti kena denda dan lainnya. Lalu itu sesuai site plan atau engga, kalau gak sesuai siteplan harus dirubah dulu karena waktu itu dilihat di site plan tidak ada bangunan kantor pemasaran itu,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Fathoni, pihaknya juga melihat pengembang mengabaikan Pemerintah Daerah, karena banyak aturan yang dilewati. “Kita juga menyampaikan, karena Adhi City adalah anak perusahaan dari BUMN, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mengikuti aturan walaupun itu aturan di Pemda, jadi jangan sok soan,” bebernya.
Teelebih, dalam pembangunannya pengembang tidak berdampak banyak untuk lingkungan, contohnya perekrutan pekerja hanya security saja sedangkan untuk tukang bangunan dan yang lainnya tidak ada.
“Untuk komunikasi dengan lingkungan juga sepertinya kurang, karena banyak laporan dari masyarakat melaporkan aktifitas Adhi City merugikan masyarakat. Kalau begitu saya menangkap hubungan antara masyarakat dengan pengembang Adhi City tidak baik,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pengembang harus mentaati aturan yang ada di pemerintah daerah. Mungkin jika belum dijalankan permintaan DPRD terkait Ruislag, IMB dan Perhatian terhadap lingkungan, maka aktifitasnya harus dihentikan terlebih dahulu.
“Jika ketiganya tidak dipenuhi menurut saya harus ditutup dulu jangan malakukan aktifikas dulu karena ada aset pemerintah yang digunakan Adhi City dan ada perizinan yang belum selesai,” tegasnya lagi.
Menurut Fathoni, jika semua permintaan belum juga dilaksanakan, maka DPRD akan memanggil kembali pihak pengembang dan jika perlu akan melakukan sidak lagi dalam waktu dekat ini.
“Yang jelas yang namanya ada aset pemerintah yang dipakai oleh Adhi City harusnya gak boleh aktifitas kalau belum beres urusannya. Walaupun nanti hasil ruislag dipakai apa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun sampai sekarang proses ruislag tersebut belum ada. Untuk itu kita akan coba panggil lagi Adhi City atau bila memungkinkan akan melakukan sidak,” tukasnya.