Bogor RayaHomeNewsPolitik

Achmad Fathoni Sebut Proyek Irigasi di Desa Antajaya Pakai Bahan Material Dari Lokasi, Ada Unsur Kesengajaan

Tanjungsari, BogorUpdate.com
Achmad Fathoni menyebutkan soal dugaan pengerjaan proyek di Desa Antajaya yang menggunakan bahan material dari lokasi, ada unsur kesengajaan.

Adapun proyek dimaksud yaitu Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi Cigoha, di Kampung Pasir Kalong, RT 14, RW 04, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari oleh CV. Haskar Persada.

Achmad Fathoni, yang merupakan anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor itu menyebutkan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 720.500.000 itu, dinilai akan menjadi proyek bermasalah jika ditemukan kebenaran terkait penggunaan material yang tidak sesuai standar.

“Proyek Pemda dari dana APBD itu pada dasarnya sudah jelas DED atau desain gambar nya serta spek nya, semua ada dalam dokumen kontrak Kontraktor. Bahkan sejak awal sudah membaca dan menyetujui itu. Kemudian dari segi pengawasan, sangat berlapis. Kok bisa menggunakan material yang ada di sekitar lokasi yang diragukan kwalitasnya,” tegas Achmad Fathoni kepda BogorUpdate.com, Senin (8/11/21).

Menurut Pria yang biasa disapa Fathoni itu menambahkan, dalam pelaksana peroyek Pemerintah itu pasti ada konsultan pengawas yang khusus dikontrak dan dibayar. Kemudian di atasnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang (Kabid) dan jajaran Sekertaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bogor.

“Jadi mestinya gak boleh ada kesalahan dalam pengerjaannya. Kalau sampai ada kesalahan pengerjaan tidak sesuai gambar rencana dan spek, saya tidak habis pikir. Dan dapat dipastikan ada kesengajaan,” paparnya.

Pria yang berasal dari Partai PKS itu meminta agar pihak terkait dapat mengawasi setiap pengerjaan proyek Pemerintah. Agar tidak ada kontraktor yang beniat mengurangi spek, bahkan menggunakan material tidak sesuai spek.

“Jadi saya minta semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Mulai kontraktor, konsultan pengawas, PPK dan seterusnya sampai Kadis,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari dikeluhkan warga lantaran bahan bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai standar.

Pasalnya, proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 720.500.000, yang dikerjakan oleh CV Haskar Persada, itu diduga menggunakan bahan material dari lokasi sungai sekitar.

Kepala Dusun (Kadus) 3, Desa Antajaya, Acep mengatakan, saat meninjau lokasi pengerjaan proyek yang terletak di Kampung Pasir Kalong, RT 14, RW 04 tersebut, terlihat para pekerja dari kontraktor menggunakan bahan material yang ada di aliran sungai disekitar lokasi pengerjaan seperti batu dan pasir.

“Sebenernya kalau mau dirusak batunya kenapa harus dibangun, karena dulu aja rusaknya bendungan ini karena diambil batunya jadi runtuh. Sedangkan batu dikali ini jadi tidak banyak lagi tidak seperti dulu, saya sangat keberatan dengan adanya kegiatan pemakaian bahan material seperti ini,” tegas Acep kepada BogorUpdate.com, Jum’at (29/10/21).

Dia menambahkan, dengan adanya bahan bangunan yang tidak memenuhi standar seperti memakai pasir kali yang di oplos semen garuda dan pemakaian batu kali yang ada dilokasi pengerjaan, kekuatannya juga akan berkurang.

“Saya berharap juga bendungan ini segera cepat dibangun karena warga kami lebih dari satu tahun sawahnya tidak bisa digarap. Akan tetapi kalau pengerjaan proyek ini merusak ekosistem yang ada percuma juga,” paparnya.

Sementara itu, Anggota kelompok Tani, Sanaji mengatakan pengerjaan pembangunan irigasi yang dilakukan oleh CV Haskar Persada itu dinilai kurang memuaskan lantaran diduga menggunakan bahan material yang tidak memenuhi standar.

“Dengan adanya bahan bangunan yang tidak memenuhi standarisasi sangat disayangkan. Karena bahan bangunan yang digunakan seperti pasir kali bukan pasir jebrod, dan seharusnya pakai batu belah bukan batu yang dari kali ini, sangat tidak memuaskan,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi, Konsultan Pengawas PT Azevedo Pratama Consultant, Efendi mengatakan soal penggunaan material yang tidak standar itu tidak benar. Menurutnya, untuk bahan material yang digunakan sudah memenuhi aturan karena sudah melalui uji Laboratorium.

“Kalau soal material balik lagi ke pemborongnya, saya kan disini ngawasin spek sama material juga. Kalau pasir jujur sebelum mengerjakan dimasukin dulu uji lab ke dinas PUPR. Kemudian untuk semen itu tidak ada spesifik harus pakai merk apa,” katanya.

Efendi menambahkan, kalau untuk pasir sendiri sudah pakai sesuai standar yang biasa dipakai, memang ada sebagian pasir yang digunakan berasal dari lingkungan.

“Karena biasanya kalau pemborong beli material seperti pasir akan dibawa untuk uji lab terlebih dahulu, ketika kata kantor saya sudah diperbolehkan karena memenuhi standar ya kita pakai,” pungkasnya.

Exit mobile version