Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Jadi Admin Judi Online, Pasutri di Citeureup ini Dibekuk Polisi

×

Jadi Admin Judi Online, Pasutri di Citeureup ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pasutri asal Kecamatan Citereup saat diamankan polisi usai kedapatan menjadi admin .

Citeureup, BogorUpdate.com – Jajaran berhasil mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai admin judi online di , , Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui sebagai suami istri dan menjadi admin dari situs 889Nation server asal Kamboja.

Dua pelaku tersebut diantaranya Ferdi Aldy Akhbar (FAA) alias Ferdi dan istrinya Yulistia Sri Astuti (YSA). Mereka melakukan aksinya dirumahnya sendiri.

, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, sekira pukul 20.30 WIB, Piket Reskrim telah mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot di Kecamatan Citeureup.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang di duga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya,” kata Victro kepada Wartawan, Minggu (28/4/24).

Saat diperiksa, jelas Victor, kemudian kedua pelaku mengakui sebagai seles atau admin pencari pemain untuk di jadikan member judi online asal Negara Kamboja. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs 889nation yang berada di Negara Kamboja. kemudian dan sdri YAS dan FAA telah menjadi seles judi online untuk di jadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui emeil Terkait nomer WA tersebut,” jelasnya.

Dari kegiatan yang dilakukan, ungkap Victor, kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan menjadi member dengan target 4500 poin (100%) per bulan dan digaji Rp 8 Juta ditambah bonus.

“Para pelaku masing – masing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui Tranfer ke bank BCA an. YAA dari atas nama K. Pelaku FAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan pebruari sebesar Rp 9.600.000, pada bulan maret Rp 9.400.000, pada bulan April belum ada kiriman,” ungkapnya.

“Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan November sebasar Rp 2.500.000, pada bulan Januari sebesar Rp 8.000.000, pada bulan Februari Rp 13.000.000, dan bulan April belum dapat,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan arang bukti berupa 6 buah Handphone, masih masing 20 kartu perdana Telkomsel, Axis, Indosat, Tri dan XL. L

“Para tersangka sudah kami per sangkakan proses Hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *