Pencuri berhasil gasak uang dan perhiasan Rp70 juta dari rumah kosong di Kecamatan Ciomas. (BU)
Ciomas, BogorUdpate.com – Polsek Ciomas melakukan olah TKP dengan Tindak Pidana Pencurian rumah kosong (Rumsong) saat ditinggal salat ke Masjid oleh pemiliknya di Desa Kota Batu, kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudin menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 1 April 2024 pukul 20.00 WIB. Diduga pelaku melakukan aksinya dengan merusak jendela rumah.
“Kejadian tersebut terjadi pada saat keadaan rumah kosong, yang dimana di tinggal oleh pemilik rumah untuk melaksanakan Ibadah Salat Tarawih di Masjid,” katanya kepada Wartawan, Selasa (2/4/24).
Iwan mengungkapkan, sejumlah barang yang diambil berupa uang tunai sebesar Rp 50 Juta, serta logam mulia emas seberat 20 gram, dan sejumlah perhiasan dengan total kerugian sebesar Rp70 juta.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari bukti bukti lain mungkin ada yang tertinggal dari para pelaku dan menyisir seputaran TKP,” ungkapnya. (Arra)