Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

KPU Batal Lakukan Penetapan Raihan Suara Parpol dan Caleg DPRD Kabupaten Bogor, Tunggu Hal Ini

×

KPU Batal Lakukan Penetapan Raihan Suara Parpol dan Caleg DPRD Kabupaten Bogor, Tunggu Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Gedung KPU Kabupaten Bogor. (BU)

Cibinong, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor nampaknya belum bisa mengumumkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk DPRD Kabupaten Bogor sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yang jatuh pada hari ini, Senin 25 Maret 2024.

Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 413 UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU di semua tingkatan sudah memiliki jadwalnya masing-masing.

Untuk DPR RI dan DPD, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan ialah 35 hari setelah pemungutan suara. Sementara DPRD Provinsi 25 hari dan DPRD Kabupaten Bogor 20 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Oleh karena itu, jika dihitung dari 14 Februari, maka untuk penetapan raihan suara Parpol dan Caleg DPRD Kabupaten Bogor tepat di hari ini.

Namun, KPU Kabupaten Bogor belum juga bisa melakukan penetapan raihan suara tersebut karena berbagai pertimbangan, salahsatunya terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia.

Menurutnya, untuk penetapan suara Caleg DPRD Kabupaten Bogor masih menunggu informasi apakah ada parpol atau caleg yang melakukan gugatan di MK atau tidak.

“Kami sedang mengecek dulu ke MK, apakah ada gugatan di MK apa tidak,” katanya kepada BogorUpdate.com, Senin (25/3/24).

Jika hasil dari pengecekan tidak ada yang melakukan gugatan di MK, jelas Adi, maka KPU Kabupatem Bogor akan segera melakukan penetapan secepatnya.

Namun dia tidak bisa memastikan kapan penetapan itu akan dilakukan, dikarenakan hasil pengecekan yang memerlukan waktu.

“Apabila tidak ada gugatan untuk DPRD Kabupaten. Kami sudah bisa tetapkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *