Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Instagram kpk)
Nasional, BogorUpdate.com – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/24).
Ali Fikri menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut KPK akan menindaklanjutinya. Menurutnya, aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, IPW melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/24).
Saat melayangkan laporan tersebut, STS panggilan Sugeng Teguh Santoso turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. STS menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.