Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Warga Bojong Kulur Keberatan Tanah PSU di Komersilkan Pihak Pemdes

×

Warga Bojong Kulur Keberatan Tanah PSU di Komersilkan Pihak Pemdes

Sebarkan artikel ini

Warga Bojong Kulur keberatan tanah di komersilkan pihak Pemdes. (BU)

Gunung Putri, BogorUdpate.com – Warga tolak pembangunan tempat usaha yang berdiri di tanah Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) yang terletak di , , , Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tanah yang awalnya sudah berdiri plang untuk sarana dan prasarana olahraga, sekarang disewakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tempat usaha.

Tanah Fasum yang berada didalam perumahan Villa Nusa Indah seluas kurang lebih 400 meter tersebut, sering digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan olahraga dan kegiatan-kegiatan hari besar lainnya, akan dibuat tempat usaha.

Menurut Hamdan warga sekitar, tanah fasum yang terletak di blok GG RT 03 RW 08 ini adalah tempat sarana yang strategis, dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dilingkungan sekitar, untuk kegiatan olahraga, maupun kegiatan menyambut hari hari besar nasional.

“Tempat ini bukan hanya RW 08 saja yang menggelar kegiatan-kegiatan yang positif untuk warga, tempat ini juga bisa dimanfaatkan oleh warga RW 07, 06, dan juga organisasi masyarakat, karang taruna maupun kegiatan para pemuda, ketika ada kegiatan hari besar nasional,” ucap Hamdan kepada Bogorupdate.com, Kamis (4/1/24).

“Dalam kegiatan-kegiatan positif diantaranya ada kegiatan tabligh akbar menyambut hari besar IsIam itu sangat bermanfaat, nah ini memang dari awal pun dimanfaatkan seperti itu. Karena ini diperuntukkannya sebagai saran olahraga,” sambungnya.

Selanjutnya Hamdan juga menjelaskan, ketika fasos fasum ini ada perubahan kebijakan dari pemerintah, dibangun oleh pihak ketiga, maka masyarakat disini tidak menerima atau menolak pembangunan yang dilakukan ditanah pasos fasum tersebut.

“Dengan adanya pembangunan tempat usaha tersebut sarana dan prasarana tempat yang dijadikan tempat olahraga atau kegiatan lainya akan hilang, karena dimanfaatkan secara pribadi,” cetusnya.

Hamdan juga berharap, biarkan fasos fasum ini tetap ada dengan fungsinya, kalau memang itu fungsinya untuk olahraga, harus dibangun sarana olahraga, kalau disisipkan untuk perekonomian boleh-boleh saja, tapi dimanfaatkan oleh masyarakat lingkungan, bukan dikelola secara pribadi.

“Langkah warga dengan adanya pembangunan tersebut, pertama mengadakan musyawarah, untuk kembalikan fasos fasum tersebut dengan fungsi yang sebenarnya, yang kedua mempertanyakan kepada lembaga-lembaga Desa yang terkait, apakah ini benar pengelolaan mereka. Hasil musyawarah tersebut dengan keras masyarakat menolak jika ini dibangun oleh kepentingan pribadi,” ungkapnya.

“Rencana ini akan dibangun semacam cafe yang mempunyai lebel bonafit, menurut informasi bangunan ini disewa, pemerintah Desa memberikan sewa untuk mengisi kekosongan sebelum dibangun, rencananya sekitar 1 atau 2 tahun, walupun demikian warga tetap saja menolak kalau sudah jadi pembangunan yang diperuntukkan secara pribadi,” tegasnya.

Sementara Azhari Pengacara warga mengatakan, sebagai kuasa hukum dari masyarakat sudah melakukan upaya administratif antara lain, melayangkan surat serta klarifikasi kepada pemerintah terkait.

“Saya sudah melayangkan surat permohonan informasi serta klarifikasi kepada kepala Desa, serta surat keberatan atau penolakan atas adanya pembangunan di tanah pasos fasum tersebut ke pihak pemerintahan Desa dan BPD, yang tidak sesuai peruntukanya,” ucap Azhari.

“Kami meminta dibentuk tim investigasi independen untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fasum tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *