Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Terkait Esek-esek Berkedok Panti Pijat di Sentrop, Rhama Kodara: Akan Kita Tertibkan dan Kirim ke Dinsos

×

Terkait Esek-esek Berkedok Panti Pijat di Sentrop, Rhama Kodara: Akan Kita Tertibkan dan Kirim ke Dinsos

Sebarkan artikel ini

Kawasan pertokoan Sentra Eropa () , , Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Plt Kabid Trantibum , mengaku akan melakukan penertiban terkait adanya berkedok di kawasan pertokoan Sentra Eropa (Sentrop) Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Karena menjelang akhir tahun sebut Rhama Kodara, pihaknya berbenturan dengan jadwal padat. Namun setelah Januari tahun baru Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban kembali terhadap tempat prostitusi terselubung tersebut.

“Jadi sekarang mah kita fokus tahun baru, nanti Januari kita fokus ke kegiatan kampanye pemantauan kampanye di 40 Kecamatan,” katanya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (30/12/23).

Rhama mengaku kurang puas bila harus membuat surat pernyataan saja. Dirinya menginginkan para pelaku Esek-esek Berkedok Panti Pijat dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar.

“Saya kurang puas kalau misalkan hanya dikasih pernyataan materai agar tidak akan berbuat lagi. Terus kita kembalikan lagi ke orang tuanya kita panggil keluarganya tapi takutnya dia berbuat lagi perbuatan seperti itu,” bebernya.

“Rencana nanti kalau udah dari Sukabumi (Dinas sosial) itu yang di Cibadak sudah nerima klaim lagi kita akan action lagi,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Menanggapi adanya dugaan praktik esek-esek berkedok panti pijat di kawasan pertokoan sentra eropa (Sentrop) di Perumahan Kota Wisata (Kotwis), Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anggota DPRD kabupaten Bogor, menyebut kegiatan itu melanggar.

Menurutnya, berbagai kegiatan diwilayah hukum Kabupaten Bogor wajib mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai peraturan daerah.

“Berbagai kegiatan diwilayah hukum kabupaten Bogor wajib mengikuti undang-undang dan peraturan daerah setempat,” ungkapnya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (30/12/23).

“Kegiatan di sentrop lokasi Desa Ciangsana saya pastikan itu melanggar,” sambungnya.

Dengan tegas, Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini meminta kepada penegak Perda dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menindaklanjuti terkait kegiatan esek-esek berkedok panti pijat di wilayah kecamatan Gunung Putri itu.

“Sat pol PP sebagai penegak perda harus cepat tanggap apalagi ada aduan dari masyarakat terlebih ketua MUI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *