Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

DPRD Minta Pemkot Bogor Isi Kekosongan Jabatan Eselon II, Ini Kata Sekda Syarifah

×

DPRD Minta Pemkot Bogor Isi Kekosongan Jabatan Eselon II, Ini Kata Sekda Syarifah

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah (tengah).

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor saat ini terdapat sejumlah kekosongan jabatan untuk eselon II atau tingkat kepala dinas dengan adanya pejabat yang memasuki purna tugas.

Kelanjutan organisasi pemkot Bogor itu saat ini berjalan di SKPD terkait dengan adanya pelaksana tugas kepala dinas untuk bisa tetap melayani masyarakat, Rabu (18/10/23).

Ketua komisi 1 DPRD kota Bogor, Heri Cahyono mengungkapkan, kebutuhan organisasi memang harus cepat tertangani dengan adanya kepala dinas dan staf ahli yang sudah memasuki masa pensiun.

Untuk itu, kata Heri Cahyono, pemkot Bogor melalui Wali kota Bogor, Bima Arya, harus cepat mengambil kebijakan untuk meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena saat ini untuk melakukan rotasi dan mutasi menjelang Pemilu 2024 mengharuskan hal tersebut.

“Pejabat yang ada di pemerintah kota Bogor harus tetap mendapatkan jenjang karir yang jelas, meski saat ini memasuki tahun pemilu sehingga roda organisasi pemerintah kota Bogor tetap berjalan dengan adanya regenerasi kepemimpinan daerah,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan selain perizinan Kemendagri, seharusnya pemerintah daerah setempat bisa menggunakan box Talent dari ketersediaan pejabat yang ada.

“Kebijakan tersebut memungkinkan, karena merit sistem Pemerintah kota Bogor sudah bagus, mumpuni, sehingga semua rotasi dan mutasi dapat mengambil dari box Talent yang sudah mengikuti jenjang aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak harus meminta ijin ke Kemendagri,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini Wali kota Bogor Bima Arya belum mengambil kebijakan untuk memulai agenda rotasi dan mutasi, karena saat ini sedang mempelajari semua peraturan termasuk menempuh jalur perizinan ke Kemendagri atau kebijakan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *