Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kejari Kabupaten Bogor Hanya Perlu SKK dari Bappenda untuk Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan Pajak THM

×

Kejari Kabupaten Bogor Hanya Perlu SKK dari Bappenda untuk Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan Pajak THM

Sebarkan artikel ini

P’arunk di (atas) dan tiket masuk diskotik P’arunk (bawah).

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, hanya Perlu Surat Kuasa Khusus (SKK) dar Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, untuk menindaklanjuti dugaan di (THM).

SKK itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan tindakan tertentu jika dugaan penggelapan pajak memang terjadi.

Hal ini dikatakan Kasi Intel , menanggapi berita BogorUpdate.com, terkait adanya dugaan penggelapan pajak THM yang dilakukan oleh hotel atau hotel Transit di Kecamatan Parung dan Hotel di Kecamatan Sukaraja.

Namun begitu, Marjuki mengatakan laporan dugaan penggelapan pajak ini bisa masuk melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain perlu ada komitmen kuat dari Bappenda agar semua jenis palanggaran atau dugaan penggelapan pajak ini bisa segera ditangani.

“Intinya kita siap menindaklanjuti semua dugaan (penggelapan pajak) namun perlu SKK dan bisa masuk melalui Datun,” jelasnya kepada Bogorupdate.com, Selasa (17/10/23) melalui sambungan Handphone.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan terkait pendapatan pajak yang mestinya menjadi setoran THM menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti yang terjadi di Diskotik P’arunk yang berada di Hotel transit Parung Kecamatan Parung dan di Kecamatan Sukaraja. Munculnya dugaan penerapan pajak daerah khusus THM dan berpotensi menguap tersebut lantaran P’arunk hanya memberikan kupon seharga Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke Diskotik.

“Masalahnya kalau kupon ini berarti pengenaan bayaran untuk yang menikmati hiburan dan disitu ada pajak yang harus di bayar oleh pengusaha THM. Tapi tidak tertera dalam kupon tersebut dikenakan pajak untuk PAD Kabupaten Bogor,” kata seorang pengunjung Diskotik P’arunk, SP kepada BogorUpdate.com, Kamis (12/10/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *