Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tanpa Izin dan Sosialisasi Dampak Kepada Warga Desa Sadeng, Pembangunan BTS Kangkangi Perda

×

Tanpa Izin dan Sosialisasi Dampak Kepada Warga Desa Sadeng, Pembangunan BTS Kangkangi Perda

Sebarkan artikel ini

Lokasi pembangunan tower di , yang belum kantongi izin. (Ist)

Leuwisadeng, BogorUpdate.com – Diduga belum mengantongi izin, pekerjaan proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng resahkan warga. Bahkan warga sudah melakukan penghentian pekerjaan tower telekomunikasi itu sebanyak dua kali.

Mandor pekerja pembangunan Tower tersebut, Jajang Ahmad Nuriman mengaku, bahwa pekerjaan yang mereka lakukan sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2023 lalu dan sempat di stop warga lantaran belum adanya izin lingkungan.

Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa pada Kamis 31 Agustus 2023 pekerjaan kembali dihentikan karena adanya protes dari warga lantaran ada perjanjian antara pihak site acquisition and litigation (sitac) dengan warga yang belum terpenuhi.

“Alasan distop karena terkait dengan belum adanya izin lingkungan sehingga warga meminta agar pekerjaan itu dihentikan sebelum izin lingkungan itu diselesaikan,” ungkap Jajang Ahmad Nuriman kepada wartawan pada, Jumat (1/9/23) kemarin.

Jajang menjelaskan pembangunan tower itu milik PT. Jaringan Solusi Tehnik (JST) dan diakui belum menyelesaikan terkait perizinan nya. Namun kenyataannya saat ini sudah dilakukan pembangunan.

“Kalau untuk tower nya milik PT. Jaringan Solusi Tehnik (Tower), Site nya SDG Sadeng Kolot,” kata dia.

“Tower ini masuknya Site Sadengkolot yang memang dibangunnya di wilayah Desa Sadeng, dan ini bukan Site Sadeng tapi Site Sadengkolot,” tambahnya.

Untuk informasi selanjutnya, kata Jajang Ahmad agar berkomunikasi langsung dengan pihak Sitac.

“Hubungi langsung saja pak dengan pihak Sitac nya, saya juga gak tau nama PT nya apa komunikasi dengan pak Andri. Karena kalau kami ini kan hanya pekerja di lapangan tidak tahu kalau ternyata urusannya belum selesai,” imbuhnya.

Menurut Jajang Ahmad, pihak Perusahaan menampik belum selesainya soal izin lingkungan dari warga sekitar maupun memberikan sosialisasi ke warga dan sebagian warga yang terdampak radius.

“Ya memang belum pak. Ada warga yang merasa keberatan,” pungkasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, jarak lokasi BTS dengan pemukiman warga sekitar 15 Meter. Padahal, berdasarkan peraturan pembangunan (Permenkominfo No:02/PER/M.KOMINFO/3/2008) BTS jarak tersebut harusnya dalam radius yang jauh dari perumahan warga.

Diduga, hal ini tentu ada upaya-upaya pembodohan terhadap warga terdampak terkait pembangunan tower BTS tersebut agar terhindar dari biaya konpensasi untuk warga terdampak. Bahkan adanya pergeseran titik lokasi pembangunan tanpa adanya kesepakatan dengan warga sekitar.

Dari pantauan dilapangan, tampak para pekerja pun saat melakukan pekerjaannya tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *