Cileungsi, BogorUpdate.com – Salah satu warga asal Cileungsi yang menggarap tanah eks Hotel Graha Garuda Tiara yang terletak di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengaku tidak mempunyai legalitas atau surat apapun.
Warga yang mempunyai lahan sekitar 300 meter dan enggan menyebutkan namanya itu mengaku hanya memanfaatkan lahan terlantar.
“Saya hanya menggarap, dan memang tidak memegang surat garap atau apapun, kita manfaatkan lahan terlantar kurang lebih sekitar 300 meter yang kita garap, yang jelas disini juga banyak yang menggarap,” katanya kepada BogorUpdate.com, Selasa (29/8/23).
Terpisah, Indra selaku ketua RW kampung Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul menyebutkan, tidak mengenal orang-orang yang menggarap di lahan tersebut. Menurutnya sebagian yang menggarap lahan tersebut berasal dari Medan.
“Terkait masalah hotel garuda yang menjadi tanah yayasan purna bakti itu baik Ketua Rt 03 bapak Komri pun tidak mengetahui orang-orang yang menggarap berdomisili dimana yang pasti nya mereka orang medan,” terang indra.
Indra mengharapkan jika memang tanah tersebut milik negara, para penggarap harus mengembalikannya lagi ke negara. Jangan sampai jika terus dibiarkan akan menjadi tempat mudharat atau tidak semestinya.
“Harapan kami Kedepannya jika itu tanah negara maka mereka harus mengemblikannya kepada negara, dan di fungsikan sebagaimana mestinya,” harapnya.
“Jangan sampai tanah tersebut menjadi tempat-tempat yang mudharat, misalkan jadi tempat pengoplosan gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram yang di rugikan pasti warga miskin,” tutupnya.
Sebelumnya, Tanah eks Hotel graha Garuda Tiara di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor milik yayasan tiara seluas 52 hektar yang dulu sempat Viral karena adanya galian ilegal hingga disegel kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), kini disulap menjadi permukiman liar.
Menurut Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya menuturkan, jika dirinya memang mengetahui banyaknya bangunan liar di wilayah tersebut. Akan tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apapun karena bukan ranah Pemerintah Desa.
“Pemerintah Desa tahu tapi tidak dapat berbuat banyak dan tidak dapat melarang karena itu bukan ranahnya Desa. Disana sudah ada sertifikat hak guna usaha yayasan tiara dan yang bisa melarang adalah yayasan tersebut, tapi sampai saat ini dari pihak yayasan pun hanya diam saja” terang Rudi pada Bogorupdate.com, Senin (28/8/23).
Rudi mengaku, selama berdirinya bangunan liar tersebut tidak ada yang pernah meminta izin ke pihak pemerintahan Desa Cileungsi Kidul.
“Dan semakin banyaknya bangunan di sana tidak pernah ada ijin membangun dan tidak ada yang pernah menghadap ke pemerintah Desa,” keluh Rudi.