Scroll untuk baca artikel
EkobisHomeNasionalNews

OJK Kini Dapat Tangkap dan Geledah Pihak Terkait Kasus Pidana Sektor Keuangan

×

OJK Kini Dapat Tangkap dan Geledah Pihak Terkait Kasus Pidana Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi . (Dok Pajak)

Nasional, BogorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang dapat menangkap dan menggeledah pihak terkait tindak pidana di sektor keuangan, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Penyidikan , ia menjelaskan kewenangan OJK itu sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Tetapi makin diperkuat melalui POJK Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU P2SK.

“Kewenangan penyidikan OJK hingga penetapan tersangka ini sudah dijalankan sejak UU OJK No 21/2011,” ucap Tongam L Tobing, Sabtu (26/8/23).

Tongam menyebutkan, berdasarkan Pasal 48B dan 48 UU P2SK, sebelum menetapkan tersangka, OJK akan memulai dengan proses penyelidikan.

Jika penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga adalah tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK), maka dimulai penyelidikan.

“Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Bila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *