Jonggol, BogorUpdate.com – Galian Clay yang terletak di kampung Leungsir, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, disegel oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Menurut Kepala Desa Sukanegara Ahmad Yani menyebutkan, peyegelan dengan menggunakan Police line kepada beberapa alat berat tersebut, sudah berlasung selama 3 hari.
“Iya 3 hari yang lalu setau saya di police line, kalo ditutup selamanya juga saya setuju,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (21/8/23).
Ahmad Yani pun berharap, galian C yang berada diwilayah pemerintahan Desa Sukanegara, seharusnya ditutup selama izin belum diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jabar.
“Ya maunya pihak pemerintah Desa Sukanegara ditutup selamanya sebab pihak pemdes tidak pernah memberikan izin, paling cuma izin lingkungan,” bebernya.
Sementara beberapa warga saat ditemui dilokasi mengatakan, galian tersebut disegel oleh Polda Jabar, karena nekat beroperasi meski tanpa izin. Namun mereka masih tetap beroperasi secara kucing-kucingan saat malam hari.
“Itu disegel juga masih beroperasi kalo malam hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, para pelaku penambang berani melakukan aktivitas meski disegel karena ada yang membekingi.
“Kalo orang sini pada gak berani pada kabur pas ada penyegelan juga itu yang berani ada Kadus rumahnya dekat pabrik tahu,” bebernya.
Terpisah Kabid Humas polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika di konfirmasi mengarahkan ke Direskrimsus Polda Jabar.
“Langsung ke Direskrimsus aja,” tegas Kombes Ibrahim kepada Bogorupdate.com.