Teddy Minahasa saat sidang. (Foto: Correcto.id)
Nasional, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu.
Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menilai Teddy Minahasa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/23).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.
Majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Diketahui, hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.