Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ya Ampun, Ternyata Ini Alasan Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

×

Ya Ampun, Ternyata Ini Alasan Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, saat konferensi Pers. (Foto: Dok PMJ).

Nasional, BogorUpdate.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (), , melontarkan ancaman terhadap warga di media sosial (Medsos) yang menimbulkan polemik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka APH bahwa saat itu ia emosi.

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid, Senin (1/5/23).

Adi Vivid menyampaikan bahwa saat itu tersangka APH bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul fitri.

Tersangka APH mengaku lelah dengan diskusi perihal itu yang tak kunjung selesai dan kemudian menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.

“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *