Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Nah Loh! Perhutani Bogor Bakal Gandeng KLHK Tutup Galian Ilegal di Lulut

×

Nah Loh! Perhutani Bogor Bakal Gandeng KLHK Tutup Galian Ilegal di Lulut

Sebarkan artikel ini

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Aktivitas di lahan milik yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, rupanya sudah sering dilakukan penghentian oleh pihak .

Namun, upaya Perhutani tersebut tidak diindahkan para pengusaha galian dengan terus melakukan aktivitas hingga saat ini.

“Perhutani sudah melakukan upaya sesuai dengan kewenangan, seperti melakukan penghentian giat secara langsung maupun secara tertulis,” kata Danru Polhut Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Supriyadi kepada BogorUpdate.com, Sabtu (8/4/23).

Tak sampai disitu, lanjut Supriyadi, upaya yang dilakukan Perhutani guna menghentikan aktivitas galian ilegal itu, sudah sampai kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menertibkan kegiatan diareal tersebut.

“Kita sudah minta bantuan Penegak Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena untuk penanganan kasus tersebut, Perhutani tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Hanya kementerian LHK yang berwenang terkait hal tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, Persetujuan Teknis (Pertek) yang diklaim dimiliki oleh penambang, bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas galian. Namun, hanya tahapan untuk mendapatkan ijin lokasi dari KLHK.

Jika melanggar dari Pertek tersebut, maka akan dijadikan pertimbangan untuk penerbitan izinnya.

“Itu nanti jadi pertimbangan tim dari provinsi dan kementerian kehutanan. Kalau mereka melanggar, mungkin tidak akan terbit ijin dari KLHK,” bebernya.

Bahkan, dalam penghentian aktivitas galian beberapa waktu lalu, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa membuat tembok pembatas. Akan tetapi dirusak kembali oleh penambang.

“Kita kerjasama dengan pemerintah desa Lulut untuk penghentian aktivitas tersebut, bahkan kita pertama buat tembok tapi mereka rusak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk Pertek hanya salah satu syarat untuk mendapatkan Izin. Namun jika pertek digunakan untum melakukan penambangan, maka galian tersebut ilegal.

“Apabila perusahaan melakukan giat dengan dalih sudah dapat Pertek, kegiatan perusahaan tersebut ilegal,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *