Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Wakil Ketua DPRD Agus Salim Minta Plt Bupati Bogor Secara Terbuka Berikan Informasi Soal Dana Desa Yang Belum Cair

×

Wakil Ketua DPRD Agus Salim Minta Plt Bupati Bogor Secara Terbuka Berikan Informasi Soal Dana Desa Yang Belum Cair

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, .

Cibinong, BogorUpdate.com – Terkait keterlambatan sejumlah anggaran yang diperuntukan untuk Desa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, KH. Agus Salim meminta agar Iwan Setiawan memberikan informasi kepada masyarakat khsusunya Kepala Desa (Kades) secara terbuka.

Menurutnya, jika persoalan tersebut diakibatkan karena Administrasi yang rumit, maka sebagai Kepala Daerah, Iwan Setiawan membuka persoalan secara transparan kepada masyarakat. Apalagi, birokrasi administrasi pejabat Plt harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memakan waktu.

“Kalau keterlambatan anggaran () dan dana desa (DD) diakibatkan karena administrasi lantaran posisi Plt Bupati yang harus meminta rekomendasi dari Pusat, sehingga kebijakan termasuk Perbup harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri maupun Provinsi, maka sebaiknya dikomunikasikan dan di infokan secara terbuka,” katanya kepada BogorUpdate.com, Selasa (28/3/23).

Politisi Partai PKS itu menambahkan, jika terus dibiarkan berlarut-larut persoalan keterlambatan anggaran desa itu tidak dibuka secara gamblang, maka nantinya akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan komentar sehingga berdampak dengan adanya dugaan dugaan yang tidak nyaman bagi eksekutif maupun penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, mengaku prihatin dengan apa yang dirasakan pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor saat ini, karena (ADD) yang merupakan keuangan desa yang salah satu kegunaannya untuk menggaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya yang di referensikan cair 1 bulan oleh Presiden Jokowi, justru meleset jauh.

Daen Nuhdiana mengatakan, ADD pada periode tahun 2021 dan 2022 lalu, dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) pada bulan Januari atau Desember tahun sebelumnya.

Dan pencairan ADD pun di awal bulan antara Januari dan Februari, namun Perbup Bogor tak kunjung turun atau terbit hingga akhir Maret 2023 saat ini, membuat hampir semua Kades hingga perangkat desa di wilayah Kabupaten Bogor mulai gelisah.

“Sangat prihatin dari dahulu terkait keuangan desa khusus siltap (Penghasilan tetap, red) tidak pernah 1 bulan cair,” katanya kepada wartawan, pada (28/3/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *