Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi Pers, Selasa (28/3/23).
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu, tembakau sintetis dan obat keras tertentu selama satu bulan terakhir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka pengedar narkoba tersebar di enam Kecamatan dengan jumlah paling banyak lima orang di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
“Dari 21 tersangka, terdapat 11 tersangka kasus ganja dengan total barang bukti 47,34 gram, tersangka pengguna sabu sebanyak tiga orang dengan barang bukti seberat 39,29 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak empat orang dengan berat barang bukti 17,47 gram dan obat keras tertentu sebanyak 1.953 butir,” katanya kepada Wartawan, Selasa (28/3/23).
Menurut Bismo, tersangka ini dalam melancarkan aksinya, melakukan bertransaksi dengan modus tempel tangan setelah pemesanan secara daring melalui akun media sosial Instagram.
Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.