Kabag Pemberitaan KPK, Ali fikri. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kejanggalan atau dugaan penyimpangan harta yang dimiliki oleh Penyelengggara Negara (PN).
Apalagi, adanya informasi terkait kekayaan milik Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati senilai Rp 67,9 miliar dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridallah senilai Rp 28 miliar sesuai LHKPN.
“KPK memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa memantau dan ikut mengawasi LHKPN. Bahkan masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dimiliki PN dalam laporannya, dengan menunjukkan bukti pendukung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali fikri, kepada BogorUpdate.com, Selasa (14/3/23).
Menurut Ali Fikri, data LHKPN tersebut bisa diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id. Di sana tertera keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan seorang PN, termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya.
“Masyarakat juga bisa melihat rincian harta kekayaan PN, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Kenaikan atau penurunan harta kekayaan PN dari tahun ke tahun juga bisa masyarakat pantau melalui laman tersebut,” jelasnya.
Ali Fikri menegaskan, pelaporan ketidaksesuaian LHKPN milik PN oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk ikut mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor.
“Hal ini juga menjadi langkah awal kita untuk bersama-sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”
Untuk diketahui, pada setiap tahunnya PN wajib melakukan pelaporan harta kekayaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.