Foto ilustrasi pasar malam. (Net)
Bojonggede, BogorUpdate.com – Bazar atau pasar malam yang terletak di Jalan Tegar Beriman RT 01 RW 06, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin resmi terkait pengoperasiannya yang akan dibuka untuk umum.
Atas perihal itu, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bojonggede berikan teguran.
Camat Bojonggede, Edy Suwito mengatakan, adanya bazar yang berada di simpang bambu kuning, belum memiliki izin resmi dari pihak Kecamatan Bojonggede.
“Hasil pantauan dilapangan, saudara (pihak bazar) telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang berada di simpang bambu kuning, Kecamatan Bojonggede tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Camat Bojonggede Edy Suwito dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (18/1/23).
Ia menjelaskan, dengan hal tersebut pihak Kecamatan Bojonggede memberikan teguran pertama kepada pihak bazar karena telah memakai lahan tersebut tanpa izin, dan meminta agar pihak pasar malam itu dapat menghentikan segala aktivitasnya.
“Dengan ini kami sampaikan teguran pertama agar menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelum mendapatkan izin sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila pihak bazar tidak mengikuti aturan tersebut, maka pihak Kecamatan Bojonggede akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila tidak mengindahkan teguran ini, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini memberitahukan, bahwa adanya operasi bazar yang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Bambu Kincir, yang diduga belum menempuh izin dari berbagai pihak. Dirinya menyebut, pihak bazar baru memiliki izin hanya sebatas dari pihak Desa Bojong Baru.
“Setelah kita cek memang perizinan itu baru sampai Desa. Bazar tersebut ternyata tidak ada izin dari Kecamatan, kepolisian dan juga Kabupaten,” kata warga asal Bojonggede kepada wartawan.
Ia mengatakan, baik kecamatan dan kepolisan ternyata tidak mengelurkan izin untuk operasi bazar yang sudah terpasang tenda dengan berjajar rapih.
“Ternyata dari kecamatan dan kepolisian itu tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin untuk acara tersebut,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, lahan itu sendiri merupakan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerindah Daerah (Pemda). Bazar ini sendiri belum beroperasi tetapi warga merasa risau akan menimbulkan permasalahan nantinya.
“Jadi kalau untuk area itu memang lahan fasum, milik pemda. Yang kami khawatirkan takut nanti ada keributan yang tanggung jawab siapa,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya merasa tak dirugikan, namun pihaknya ingin bazar tersebut berhenti beroperasi agar tidak menimbulkan masalah yang nantinya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak manapun.
“Kalau kita keinginannya ditutup. Memang tidak menggangu tapi tanpa adanya izin kami khawatir adanya keributan,” tutupnya.