Eko Mujiarto, anggota Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku oknum mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tak hanya menerbitkan sertifikat ganda di lahan masyarakat saja. Melainkan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga dilakukan hal sama.
“Banyak, ada beberapa lokasi yang di satu lahan ada dua kepemilikan sertifikat, termasuk aset Pemda Kabupaten Bogor juga ada,” kata Eko sapaan akrabnya yang juga merupakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi Bogorupdate.com di ruang kerjanya, pada pekan lalu.
Ia mencontohkan, salah satu lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang jadi sasaran ulah oknum mafia tanah tersebut terletak di Kecamatan Jasinga.
Ia melanjutkan, jika di dalam lokasi aset Pemda Kabupaten Bogor yang bersertifikat hak pakai itu, ada kurang lebih 20 sertifikat hak milik yang kembali terbitkan oleh oknum mafia tanah di BPN Kabupaten Bogor.
“Dengan luas aset Pemda itu, seluas 19 hektare atau 190.000 meter persegi,” tegas Eko.
Guna menyelesaikan polemik itu, lanjut Eko, akhirnya pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait mengkoordinasikan kaitan dengan persoalan tersebut.
“Nah kita sekarang sedang mencari formulasi penanganan masalah adanya sertipikat ganda di dalam satu bidang tanah. Dimana juga, ada satu bidang aset Pemda yang berstatus hak pakai Pemda yang sudah terbit sertipikatnya, tapi terbit lagi NIB-NIB (Nomor Induk Bidang) dan perihal ini sudah kita ketahui terlebih dulu, sehingga kita minta pemblokiran atau pembatalan terkait NIB yang disebabkan akibat ulah segelintir oknum mafia tanah yang luasnya sekitar 11 hektare berlokasi di Kecamatan Jasinga juga,” bebernya.
Sebetulnya, sambung Eko, terkait rentetan persoalan tersebut pihaknya telah menyampaikan langsung kepada kementerian Dalam Negeri saat adanya Rapat Koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri oleh kementerian ATR/BPN RI.
“Di pusat saya juga selalu menyampaikan bila ada rakor-rakor, yang mana saya sampaikan kalau ada proses administrasi terkait pertanahan apabila ada kesalahan administrasi pada waktu proses penerbitan sertipikat seharusnya kementerian ATR/BPN itu bisa memperbaiki terhadap prodak yang sudah dikeluarkan dalam hal ini buku sertifikat,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, terlebih lagi bila didalam satu objek lokasi lahan bisa terbit dua (2) sertifikat atau dua kepemilikan, bagi dia seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
“Apalagi status sertifikat yang dikeluarkan BPN setempat itu terbilang masih baru, yang satu 2013 yang satunya 2009. Seperti laporan yang disampaikan rekan Bogorupdate.com saat ini kepada kami terkait adanya sertifikat ganda disatu objek tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang,” ucapnya.
“Hal ini mungkin terjadi, karena ada data atau informasi yang disampaikan tidak benar, atau ada tanda kutip,” tutup Kabid Eko.
Diketahui sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan berpesan kepada masyarakatnya, apabila terjadi tumpang tindih sertifikat, agar dapat melaporkan kepada orang ini yang bertugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Plt Bupati Bogor menyebut, jika ada keluhan mengenai hal itu bisa melaporkannya kepada Eko yang menjabat sebagai anggota dari Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah dan juga sebagai pejabat di DPKPP Kabupaten Bogor.
“Laporkan saja, kan sekretaris dari Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor adalah pihak kantor ATR/BPN setempat, kalau tidak laporkan kepada bapak Eko sebagai perwakilan dari tim satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor ini,” ucap Iwan Setiawan kepada Bogorupdate.com, Kamis (5/1/23).
Disisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kabupaten Bogor diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Pasalnya, ada dugaan sertifikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut sumber, Pegy Cindy Cipta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh keluarga H. Alfian Yusuf untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf di bagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertifikat yang saya ajukan itu terdapat sertifikat lain yang dinamakan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/22).