Scroll untuk baca artikel
CelebrityHomeHukum & KriminalNews

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

×

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Dok PMJ)

Celebrity, BogorUpdate.com – Polda Jatim menetapkan artis Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya Venna Melinda.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, melansir situs PMJ, Kamis (12/1/23).

Menurut Dirmanto, pada Rabu (11/1/23) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Kemudian hari ini Kamis (12/1/23) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/23) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *