Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Komisi I DPRD Bakal Panggil Dua Dinas Terkait Dugaan Pemkab Bogor Akui Lahan Milik Warganya, Ini Kata BPKAD

×

Komisi I DPRD Bakal Panggil Dua Dinas Terkait Dugaan Pemkab Bogor Akui Lahan Milik Warganya, Ini Kata BPKAD

Sebarkan artikel ini

Foto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman berjanji bakal memanggil pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mengenai adanya dugaan Pemkab Bogor yang diduga mencaplok lahan milik warganya di wilayah Kecamatan Rumpin, tanpa adanya ganti rugi.

“Walau pun saya belum tahu isi gugatannya ya, yang terpenting buat saya akan memanggil dulu BPKAD. Apakah sudah masuk aset Pemda atau belum. Termasuk dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang akan kita panggil nanti,” kata Usep Supratman kepada Bogorupdate.com di Cibinong, Senin (5/12/22).

Terlebih, kata dia, pihak ahli waris selaku pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang merasa tanah miliknya yang dulu dipinjam pakai oleh Pemkab Bogor untuk menjadi lokasi pusat pemerintah Kecamatan Rumpin, dan kini dipakai untuk kantor Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.

“Jadi saya belum bisa jauh memberikan statemen atau keterangan sebelum saya memanggil BPKAD Kabupaten Bogor, apakah itu memang aset kita (Pemda, red) atau memang kita yang pinjam,” tegasnya.

“Kalau memang kita yang pinjam, ya mesti diserahkan lahan itu kepada ahli waris, tapi kalau memang kita terbukti yang pinjam harus juga ahli waris menunjukkan bukti-bukti otentik terkait kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut ke PN Cibinong,” tambah Usep sembari menjelaskan.

Baginya, apabila ahli waris meminta ganti rugi dan betul lahan itu milik pihak penggugat, sementara Pemda Kabupaten Bogor sendiri masih membutuhkan tanah tersebut, berarti Pemkab Bogor disarankan agar dapat mengganti rugi kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau minta ganti rugi ya berikan, kalau memang masih dibutuhkan oleh Pemda. Intinya kita harus bayar sesuai dengan nilai Appraisal,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Bogor, Pelitawan mengaku bila status lahan bekas digunakan sebagai kantor Kecamatan Rumpin dan kini dipakai untuk kantor cabang PT. LKM itu status kepemilikannya sudah atas nama Pemkab Bogor.

“Statusnya sertipikat di lahan itu tercatat di kami sudah atas nama Pemda Kabupaten Bogor, dan hak pakainya sejak dari tahun 2007 an silam,” singkatnya.

Sebelumnya, Diduga belum adanya ganti rugi terhadap lahan bekas Kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor terhadap ahli waris Ariman Bin Kasiun.

Dimana, ahli waris itu menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena dianggap melawan hukum.

Kuasa hukum keluarga dari ahli waris, Ariman Bin Kasiun, Toto Relawanto menyatakan, bahwa lahan kliennya yang diakui oleh Pemkab Bogor, diduga tanpa disertai bukti-bukti yang sah.

“Sejak Tahun 1930an hingga 1998, Pemkab Bogor menggunakan tanah milik Ariman Bin Kasiun di Kampung Sawah RT 004 RW 04, Desa Rumpin sebagai Kantor Kecamatan berdasarkan sertifikat hak pakai. Sejak Tahun 1998 hingga saat ini, Kantor Kecamatan Rumpin pun sudah pindah ke lokasi yang sekarang dan pada 30 Mei Tahun 2022, ternyata Pemkab Bogor melalui Sekda menyewakan tanah tersebut ke Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Bogor. Karena kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Toto Relawanto kepada wartawan, Kamis (1/12/22).

Toto menambahkan, selain tidak berdasarkan fakta hukum, perijinan sewa menyewa lahan dari Pemkab Bogor juga merupakan keanehan. Faktanya, PT LKM yang notabane merupakan BUMD milik Pemda Kabupaten Bogor itu sudah sejak lama menempati lahan tersebut.

“Aneh, Karena faktanya, PT LKM sudah sejak Tahun 1998 menempati lahan tersebut. Lalu pada 30 Mei Tahun 2022, Pemkab Bogor baru menerbitkan surat persetujuan Bupati Bogor tentang sewa menyewa di lahan tersebut diduga tanpa didukung sertifikat tanah yang disertai warkah tanah. Sedangkan kami dari pihak ahli waris Ariman Bin Kasiun memiliki bukti Kikitir, Girik, Daftar Keterangan Objek untuk Ketetapan Ipeda, Letter C dan lainnya atas nama Ariman Bin Kasiun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *