Kota Bogor – Bogor Update
Pimpinan Musyawarah di Majlis Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor memutuskan menolak semua gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari jalur perseorangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah.
Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di sekretariat Panwaslu Kota Bogor, Jumat, (15/12/17). Sidang tersebut menghadirkan kedua belah pihak baik penggugat yakni bapaslon Ade dan Linda selaku dan tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menjelaskan, bahwa Majelis Musyarawah Panwaslu menolak permohonan gugatan dari bapaslon Ade dan Linda.
Penolakan itu berdasarkan pertimbangan dari dokumen, saksi dan dalil yang disampaikan pemohon tidak menguatkan.
Menurutnya, semua bukti-bukti dikeluarkan KPU dari dokumen sangat kuat sekali. Contoh, LO dari bapaslon pada saat perhitungan sudah menandatangani berita acara.
“Kalau pemohon tidak menerima, kenapa LO menandatangani berita acara pada saat perhitungan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, bacalon Wali Kota Bogor Ade Mashudi merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut akan menempuh upaya hukum di PTUN.
“Kita akan PTUN, ada bukti yang kita dapat terlambat. Subtansi gugatan kita kan jelas terus buktinya ada, tapi tidak diterima sama Panwas. Ini jelas tidak fair,” ucap Ade sesuai sidang.
Ade menilai bahwa hasil putusan ini bukan hasil sebuah musyawarah karena tidak berdasarkan fakta kebenaran ada bukti banyak orang yang tidak menggunakan id card disitu (ruangan perhitungan suara). “Kita akan ajukan gugatan di PTUN segera,” ucapnya.
Sengkata Pilkada Kota Bogor ini bermula tidak puasnya bapaslon Ade Mashudi dan Linda Darlinah atas perhitungan verifikasi suara yang dilakukan KPU.
Waktu itu Bapaslon menyerahkan dokumen syarat dukungan berjumlah 51.048 KTP. Sementara dari hasil perhitungan verifikasi untuk jumlah dukungan (B1-KWK) 46.593 dan KTP 43.075. (As)
Editor: Endi