Jonggol, BogorUpdate.com – DPC LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bogor menyurati Kapolda Jawa Barat (Jabar) terkait penambangan ilegal bahan baku keramik atau lebih dikenal dengan tanah Clay yang berada Desa sukajaya Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor.
Menurut ketua DPC LSM Penjara kabupaten Bogor, Rommy, galian tanah Clay Dikabupaten Bogor khususnya Kecamatan Jonggol memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat terlebih pengguna jalan.
“Galian Clay di kecamatan Jonggol memang sudah meraja rela, pasalnya selain diduga tidak berizin galian tersebut tetap beroperasi ketika hujan yang mengakibatkan jalan menjadi licin karena terkena ceceran tanah dari mobil pengangkut materialnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas,” kata Rommy, Jum’at (28/10/22).
Rommy menyayangkan, tidak adanya tindakan tegas dari Pemda kabupaten Bogor yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan retribusi pajak dari kegiatan tersebut.
“Saya bingung dengan Pemkab Bogor seakan membiarkan aktivitas tersebut, padahal kalau di lihat dari segi kerugian harusnya pihak Pemkab bisa menambah pendapatan daerah dari pajak pertambangannya,
“Kami harap Polda Jabar bisa membabat habis, dan menindak lanjuti keluh kesah dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian Clay, bila perlu usut tuntas sampai penadah hasil dari produksi galian yang di duga ilegal tersebut,” tegas Rommy.