Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Biadab! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

×

Biadab! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Biadab, mungkin kata itu pantas disandangkan kepada pria paruh baya berinisial AS (40) warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, lantaran memperkosa berinisial OLS (13) hingga hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, mengatakan, setelah mendapat laporan orang tua OLS, akhirnya pelaku AS dibekuk oleh pihak kepolisian dan terbukti melakukan tindakan .

“Aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap OLS ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan,” katanya kepada Wartawan, Senin (10/10/22).

Kemudian, kata AKP Siswo, orang tua korban menanyakan kepada korban, siapa yang sudah melakukan perbuatan hingga membuatnya hamil.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahuilah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS, sambung AKP Siswo, pelaku diketahui sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AS, ternyata sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali,” jelasnya.

Menurut Siswo, aksi bejat AS saat memperkosa OLS terbilang biadab. Bagaimana tidak, saat ingin memuaskan nafsu birahinya, AS mengikat korban dengan tali serta mulut disumpal, hingga korban tidak berdaya.

“Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *