Parung, BogorUpdate.com – Para pelaku penyerangan terhadap seorang remaja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin (26/9/22) lalu dan sempat viral di media sosial, berhasil diringkus Polsek Parung dan Polres Bogor.
“Pengungkapan yang berhasil kami lakukan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan terhadap aksi,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, dalam siaran Pers di Mako Polres Bogor, Rabu (5/10/22).
Awalnya, kata Kompol Wisnu, ada sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepada motor sambil mengacungkan senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap remaja lain.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 5 orang pelaku penyerangan yakni MF (18), A (18), RDA (18), MF (18), MFF (17) berhasil diamankan.
“Sebanyak 5 pelaku berhasil kami amankan. Jadi dalam melancarkan aksinya para pelaku ini berkonvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada masyarakat secara acak yang mereka temui di jalan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang di gunakan para pelaku dan senjata tajam jenis celurit yang di gunakan untuk melakukan penyerangan.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP terkait tindak pidana di muka umum bernama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan atau oenganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Wisnu menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada. Jika ada informasi gangguan Kamtimbas diharapkan agar melakukan pelaporan ke Polsek terdekat di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk dapat selalu waspada, laporkan kepada kami apabila mengetahui informasi ataupun mengetahui aksi serupa yang terjadi di wilayah kabupaten Bogor,” tutup Wisnu.