Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNasionalNews

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Ade Yasin Rusuh

×

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Ade Yasin Rusuh

Sebarkan artikel ini

Bandung, BogorUpdate.com – Tidak terima atas Vonis Hakim Ketua yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pendukung Bupati Bogor nonaktif rusuh.

Emosi mereka memuncak lantaran dari tuntutan jaksa hanya 3 tahun penjara, namun Vonis Hakim lebih tinggi satu tahun menjadi 4 tahun.

Dalam sidang Vonis kasus suap Auditor BPK Jawa Barat oleh Ade Yasin Cs di itu memanas setelah hakim menjatuhkan Vonis.

“Allahhuakbar, Hakim gak adil,” teriak salah satu pendukung Ade Yasin, Jum’at (23/9/22).

Bahkan, selain teriakan kekecewaan, para pendukung tersebut ada yang melempari meja Hakim dengan botol air mineral.

Setelah selesai membacakan Vonis, Hakim Ketua mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan keputusan Hakim.

“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusah Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tegas Hakim Ketua Hera Kartiningsih.

Mendengar hal itu, PH Ade Yasin, Dinalara Butar-butar bakal mengajukan banding karena menilai keputusan hakin tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Kita akan ajukan Banding,” singkatnya diiringi riuh para pendukung yang juga menginginkan untuk diajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/22).

“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 5 tahun.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.

Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera Kartiningsih

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *