Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Pengumuman! Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

×

Pengumuman! Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan. (Foto: Twitter)

Nasional, BogorUpdate.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Adapun, kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Adita Irawati, Minggu (28/8/22).

Menurut Adita Irawati, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol). Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *