Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan
Cibinong, BogorUpdate.com – Menyikapi soal anak buahnya berinisial S (53) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Tidak Terduga (BTT) dana bencana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan angkat bicara.
“Ya kita mengedepankan azas praduga tak bersalah dan saya tadi sudah berdiskusi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyikapi hal ini. Didalam aturan, jika tidak ditahan ya kita tidak bisa menghentikan sementara atau menonaktifkan,” bebernya kepada wartawan, Jum’at (29/7/22).
Iwan mengakui, tersangka berinisial S itu, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor dan masih menjalankan tugas kedinasan sebelum ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor.
“Jadi kegiatan kedinasan tetap berjalan. Dia sekarang sebagai Sekdis di Disdagin. ya tidak bisa kita menonjobkan atau memberhentikan sementara, kecuali ditahan,” ungkapnya.
“Inikan belum (ditahan), beda dengan kasus yang kemarin, kan langsung ditahan dalam waktu 2 hari dari Kementerian Kepegawaian langsung ada perintah untuk memberhentikan sementara, untuk saat ini (S) masih aktif,” sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, Kejaksaan ada aturan jika ada indikasi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu pasti ditahan. Sedangkan S ini sepertinya kooperatif jadi belum ditahan.
“Dan kita disini sifatnya bagaimana memaksimalkan pelayanan, tetap harus berjalan. Kami juga tidak bisa memberhentikan sementara atau menonstopkan nanti kita di PTUN kan lagi,” ujarnya.
Dia menegaskan, atas kasus yang saat ini menjerat anak buahnya itu harus dijadikan pelajaran bagi pejabat lain.
“Saya tegaskan ini harus dijadikan pelajaran, jangan main-main dengan BTT. BTT itukan diperuntukan untuk orang yang terkena musibah, orang miskin, yang kena bencana masa kita menari atau mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Ya pasti kena hukum karma lah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, setelah selesai melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BTT, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724 kepada inisial S (53) dan SS (42).
“Untuk tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017. Lalu tersangka S sebagai pegawai Kontrak BPBD sejak tahun 2011-2018,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/22)