Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Timbun Solar Bersubsidi, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor

×

Timbun Solar Bersubsidi, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUdate.com – Satreskrim Polres Polres Bogor berhasil mengamankan dua pemuda asal Bekasi dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan Solar bersubsidi, Selasa (5/7/22).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dua pemuda tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM solar di salah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Bogor, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU,” ungkapnya kepada wartawan.

Sehingga, lanjut Iman, terhadap para tersangka dari Satreskrim Polres Bogor melakukan penyidikan terhadap kedua orang tersangka tersebut.

“Dua orang tersangka dikenakan pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” ujarnya.

Dua pelaku berinisial AAZ (22) dan AAL (19) adalah warga Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan sudah melakukan pekerjaannya selama 1 tahun dan modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan, dan setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi untuk proyek pembangunan di wilayah Deltamas,” singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 2 orang dari penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar tersebut.

“Keterangan dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Kemudian mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang selanjutnya dijual seluruhnya di daerah Cikarang, Bekasi,” ujarnya.

Para pelaku ini, kata Siswo, melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi.

“Kemungkinan untuk digunakan alat berat. Kalau pengakuan dari tersangka ini mereka beli di harga Rp 5.500 dan dijual seharga Rp 6.500 per liter,” paparnya.

Dari TKP, pihak kepolisian mengamankan 2 orang tersangka dengan peran sebagai sopir dan pemilik modal.

“Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Menurut Siswo, kedua pelaku ini dari penjualannya, mendapatkan keuntungan Rp. 1.000 dari tiap liternya.

“Kalau pengakuan mereka dengan melihat kapasitas yang ada itu kurang lebih ada 2.000 liter sekali angkut. Kemudian mereka jual tentunya dengan selisih tadi harga Rp 5.500, dijual dengan Rp 6.500, berarti kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000 ribu perliternya,” katanya.

Lebih lanjut, para pelaku mengaku kerap kali berganti-ganti pembeli. “Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Jadi kita amankan ketika mereka beraksi,” ucap Kasatreskrim Polres Bogor ini.

Dari dua pemuda ini pun, pihak kepolisian mengantongi satu nama berinisial E yang diduga menjadi pimpinan dari dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi ini. “Masih kami dalami terkait saudara E,” jelasnya.

Saat ditangkap di sekitar Kecamatan Cibinong pada 22 Juni lalu, pelaku mengaku telah mengitari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ketika kami amankan di salah satu SPBU di Cikaret, pengakuan tersangka mereka sudah berputar ke SPBU yang ada di Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri, dari SPBU terpisah, pelaku ada yang beli 100 liter, kemudian ada yang 50 liter. Jadi untuk agar tidak mencurigakan, dan tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU, mereka belinya di bawah kuota yang ada. Kalau tidak salah per transaksi itu 200 liter maksimalnya,” tutur Siswo lagi.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan Satu unit mobil wings box berisi 400 liter solar dan uang tunai sebanyak 10 juta.

“Hal ini tentunya merugikan negara, karena ini barang yang disubsidi oleh pemerintah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku sebelum tertangkap melakukan sejumlah transaksi di beberapa SPBU:
1. SPBU Cileungsi sebanyak 29 Liter senilai Rp. 149.350,-,
2. SPBU Klapanunggal sebanyak 29 Liter senilai Rp. 149.350,
3. SPBU Gunung Putri sebanyak 29 Liter senilai Rp. 149.350,
4. SPBU Citeureup sebanyak 29 Liter senilai Rp. 149.350,
5. SPBU 3416906 Cikaret Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor sebanyak 97 Liter senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *